Dua tahanan yang sudah kembali ditangkap itu adalah Sugiarto, warga Kalipucang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Ia merupakan tahanan kasus pencurian dengan pemberatan.
Sugiarto berhasil ditangkap kali pertama. Ia ditangkap di rumah kerabatnya yang ada di Tutur, Minggu (1/1) malam pukul 23.00.
Satu tahanan lagi yang berhasil ditangkap yakni Jumadi, tahanan kasus narkoba. Pria asal Desa Kedungpengaron, Kecamatan Kejayan tersebut, “menyerah” dari kejaran petugas. Jumadi yang kepalanya sudah gundul tersebut, ditangkap di sebuah perkebunan yang ada di wilayah Pasrepan.
Jumadi ditangkap di wilayah Sapulante, Pasrepan, Selasa pagi (3/1). Dia dibekuk saat bersembunyi di kebun, sekitar pukul 05.00. Penangkapan tersebut tak mudah. Karena drama kejar-kejaran sempat terjadi.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/03/01/2023/dua-tahanan-kabur-dari-sel-mapolres-pasuruan-ditangkap-5-diburu/
Saat hendak disergap, Jumadi sempat berusaha melarikan diri. Namun, akhirnya ia harus menyerah lantaran petugas lebih gesit darinya.
Jumadi adalah tahanan kasus narkoba yang dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan pada 9 November 2022. Dia diketahui pengedar skala besar. Bahkan, boleh dibilang, Jumadi adalah level bandar. Karena barang bukti yang diamankan polisi cukup banyak.
“Jumadi ini pemain besar sabu-sabu (SS). Konon barang bukti yang diamankan sampai ons-ons-an,” ungkap kawan korban yang enggan disebut namanya.
Dengan ditangkapnya dua tahanan itu, masih menyisakan 5 tahanan yang belum kembali ditangkap. Empat diantaranya terjerat kasus narkoba.
Yakni Misdani, warga Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi; M. Hafid, warga Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/02/01/2023/gergaji-terali-sel-mapolres-pasuruan-tujuh-tahanan-kabur/
Selanjutnya, M. Muchid, warga Kalianyar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Serta Jainulloh, warga Kurung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Satu tahanan lain yang belum ditangkap bernama Dedi Yongki, warga Maron, Kabupaten Probolinggo. Ia merupakan tahanan kasus pencurian dengan pemberatan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kado tak mengenakkan didapatkan Polres Pasuruan di malam pergantian tahun baru. Tujuh tahanan setempat kabur dari sel tahanan Mapolres Pasuruan. Mereka kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas.
Tiga penjaga ruang tahanan tertidur. Sehingga tidak menjalankan SOP yang seharusnya dalam melakukan penjagaan. Sebab, seharusnya setengah jam sekali atau satu jam sekali, dilakukan pengecekan ke tahanan.
Tujuh tahanan yang kabur itu, lima di antaranya tersangka kasus narkoba. Dua lainnya tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
https://radarbromo.jawapos.com/daerah/pasuruan/04/01/2023/polisi-kejar-kejaran-dengan-jumadi-yang-sembunyi-di-kebun-saat-dibekuk/
Mereka kabur dengan menjebol terali besi pada ventilasi udara dengan menggergaji. Aksi itu berlangsung Minggu (1/1) dini hari. Antara pukul 02.00 hingga 03.30. Karena sebelumnya, ketujuh pelaku masih ada.
Atas insiden itu, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi menegaskan, sudah memeriksa kurang lebih 15 orang hingga 20 orang petugas berkaitan dengan kejadian tersebut. Baik yang berjaga di sel ataupun penjagaan di pintu masuk rutan dan yang piket pada malam itu. Pihaknya juga mengecek rekaman CCTV. Hasilnya, ada unsur kelalaian. (one/fun/mie) Editor : Muhammad Fahmi