Para terdakwa adalah Ketua Pokmas Apel Syahrial Wildan; Ketua Pokmas Delima Rufiah; Ketua Pokmas Jambu Mawar M. Ichwan; dan Ketua Pokmas Cempedak M. Djamil. Mereka disidangkan dengan berkas berbeda.
Dalam dakwaan JPU Kejari Kota Pasuruan, disebutkan bahwa sekitar Mei 2020, dibentuk 11 pokmas di Kota Pasuruan. Tujuannya, mengajukan dana hibah ke Provinsi Jawa Timur melalui mekanisme pengajuan proposal.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/26/11/2022/berkas-sudah-dilimpahkan-tujuh-tersangka-korupsi-pokmas-segera-disidang/
Seluruh administrasi pengajuan dana hibah dibuat oleh Ahmad Son Haji. Seperti proposal, pembukaan rekening tabungan Bank Jatim, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan laporan pertanggungjawaban keuangan. Pada Desember 2020, dana hibah dicairkan kepada 11 pokmas melalui transfer ke rekening Bank Jatim atas nama masing-masing Pokmas.
Pokmas Apel dan Pokmas Delima mendapatkan Rp 200 juta. Lalu, Pokmas Cempedak Rp 250 juta dan Pokmas Jambu Mawar Rp 300 juta. Setelah masing-masing ketua Pokmas mengambilnya dari Bank Jatim, dana itu diserahkan kepada Ahmad Son Haji.
Dalam mengelola dana hibah itu, Ahmad Son Haji membuat laporan pertanggungjawaban keuangan. Namun, tidak sesuai dengan penggunaan anggaran. Bahkan, merekayasanya agar seolah-olah dananya habis untuk pekerjaan. Caranya, memalsukan nota, mark-up pembelian bahan, melakukan pembelian fiktif, memalsukan tanda tangan pekerja, serta pekerjaan tidak sesuai RAB dalam proposal.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara dengan nilai yang berbeda-beda,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan Yusak Suyudi.
Rinciannya, Pokmas Apel terdapat kerugian negara Rp 73.405.445; Pokmas Delima Rp 52.701.788; Pokmas Jambu Mawar Rp 213.176.210; dan Pokmas Cempedak Rp 229.405.874. “Terdakwa didakwa melanggar pasal 2 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer dan pasal 3 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider,” terang Yusak.
Penasihat hukum empat terdakwa Indra Bayu mengaku akan mengajukan eksepsi. Ia menilai dakwaan JPU tidak jelas. Karena berkaitan dengan locus delicti perkara. Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemprov Jawa Timur dengan pokmas itu diteken di Jember. “Bahwa, titik awal ada di Jember. Kami akan mengajukan eksepsi tentang kewenangan penuntutan dan penyidikan,” katanya.
Di samping itu, semua RAB proyek pokmas dibuat oleh Ahmad Son Haji, yang disidangkan dengan berkas berbeda, sehingga peran empat kliennya pasif. Bahkan, mereka tidak mengerti mengenai pengerjaan proyek secara teknis. “Kalau peranan mereka pasif, maka tidak ada mens rea,” ujar Surya. (tom/rud) Editor : Jawanto Arifin