Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bayi Dikembalikan, Laporan Adopsi Ilegal Dicabut

Ronald Fernando • Sabtu, 5 November 2022 | 18:48 WIB
BERAKHIR DAMAI: Proses penyerahan bayi ke orang tua kandungnya oleh keluarga yang telah mengadopsinya secara ilegal di Mapolres Probolinggo kemarin. (Polres Probolinggo for Jawa Pos Radar Bromo)
BERAKHIR DAMAI: Proses penyerahan bayi ke orang tua kandungnya oleh keluarga yang telah mengadopsinya secara ilegal di Mapolres Probolinggo kemarin. (Polres Probolinggo for Jawa Pos Radar Bromo)
DRINGU, Radar Bromo-Kasus laporan adopsi ilegal yang menimpa Yul warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, berakhir damai. Sang bayi akhirnya dikembalikan ke orang tuanya. Laporan ke polisi pun dicabut.

“Untuk perkaranya sudah selesai. Tadi (kemarin), dimediasi langsung oleh Kapolres Probolinggo (AKBP Teuku Arsya Khadafi).  Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Bayinya dikembalikan kepada ibu kandungnya. Kemudian untuk laporannya dicabut,” kata SW Djando Gadohoka, kuasa hukum dari tiga bidan yang sebelumnya dilaporkan atas tudingan adopsi ilegal.

Mediasi serta penyerahan bayi sendiri dilakukan di Polres Probolinggo sekitar pukul 14.00, kemarin. Orang yang mengadopsi bayi, disebut Djando, tak menuntut apa-apa.

“Jadi memang awalnya ibu kandungnya ini diminta untuk mengembalikan uang ganti rugi. Tapi, karena tidak punya. Maka mampunya hanya bayar Rp1  juta. Itu pun dikembalikan lagi oleh si pengadopsi. Itu untuk keperluan bayinya ke depan. Tak hanya itu, tadi si pengadopsi juga bawakan popok dan juga susu untuk kebutuhan bayinya,” terang Djando.

Sementara itu, Yul, sang orang tua mengaku bersyukur. Ia juga berterima kasih kepada sejumlah pihak. Sebab, buah hatinya telah kembali ke pangkuannya.

Bahkan, dari pihak pengadopsi tidak menuntut apa-apa. “Saya di Polres mulai pukul 09.00 dan sampai rumah pukul 14.30. Alhamdulillah, dari hasil mediasi, anak saya kembali. Dan pihak sana (pengadopsi) tidak menuntut apa-apa,” ujar Yul singkat.

Diberitakan sebelumnya, Yul, ibu asal Dringu melaporkan 3 bidan di Kota Probolinggo. Sebabnya, tiga bidan itu dinilainya sebagai pihak yang berperan mengatur penyerahan bayinya pada warga Surabaya.

Yul sendiri awalnya dibuat bingung saat hamil anak keduanya pada akhir 2021. Kehamilan itu merupakan buah cintanya dengan Nov yang menikahinya secara siri pada 25 Maret 2021.

Namun, Nov tidak mau menerima kehamilan Yul. Alasannya, Yul sudah punya anak berusia 5 tahun dari mantan suaminya. Sementara Nov juga punya anak berusia 5 tahun dari mantan istrinya.

Nov bahkan disebutkan meminta Yul menggugurkan kandungannya. Namun, Yul menolak keras. Yul pun sempat bertanya tentang kemungkinan menggugurkan kandungan di sebuah klinik di kota mangga.

Saat itu, dua bidan Me dan Ra, menyarankan Yul mempertahankan bayinya hingga lahir. Selanjutnya, mereka akan mencarikan orang yang mau mengadopsi bayi Yul. Mendapat tawaran seperti itu, Yul pun langsung setuju.

Memasuki usia kehamilan 9 bulan, Ra mengenalkan Em pada Yul. Saat itu bersama dengan Em, Ra menyampaikan bahwa mereka sudah mendapat orang yang akan mengadopsi bayi Yul. Yakni, warga Surabaya.

Nah, belakangan Yul menyesali keputusannya. Ia meminta bayinya kembali. Hingga ia melaporkan kasus itu ke Polres Probolinggo.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menerangkan kasus itu diselesaikan dengan restorative justice (RJ). "Ya hari ini kami telah melakukan RJ untuk perkara anak yang diadopsi oleh seseorang yang kemudian diminta kembali oleh orang tuanya," katanya.

Lebih lanjut, perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu menerangkan, perkara kedua belah pihak telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan anak. "Mulai sekarang, kedua belah pihak sepakat berdamai untuk menjaga tumbuh kembangnya anak," imbuhnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Termasuk, pengacara kedua belah pihak yang telah membantu menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.

"Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan perkara ini. Nantinya kami juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara pengambil alih asuhan ataupun adopsi secara benar," tegasnya. (rpd/mie) Editor : Ronald Fernando
#polres probolinggo #adopsi ilegal #restorative justice