Kisah Hanafi dan Nesti ini berawal pada 27 November 2021. Keduanya pacaran. Lelaki asal Sukoreno, Prigen, itu ternyata mesum. Otaknya cabul. Sebab, meski tahu Nesti masih sekolah di salah satu SMA, dia membawa gadis di bawah umur itu ke salah satu vila di wilayah Prigen.
Tentu saja Nesti menolak. Dia takut diajak berhubungan badan. Masalahnya, Hanafi ini pinter merayu. Kekerasan hati Nesti mencair setelah lelaki mesum itu berjanji akan menikahinya. Tidak akan ingkar janji.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto mengatakan, korban tidak curiga saat diajak jalan-jalan ke lingkungan Pecalukan, Prigen. ”Bujuk rayu tersangka membuat korban teperdaya,” ungkap Adhi.
Sabtu malam Minggu (27/10/2021), Hanafi pun menyetubuhi kekasihnya. Entah berapa kali mereka melakukan hubungan yang hanya boleh dilakukan pasangan suami-istri tersebut. Yang pasti, Nesti kemudian hamil.
Semula dia bisa menyembunyikan dengan rapat aib itu. Namun, perutnya terus membesar. Orang tuanya pun lantas curiga. Ibu Nesti mencecar putrinya dengan gusar. ”Siapa lelaki yang menghamilimu? Orang mana?” ujar ibu korban pada 3 April 2022 lalu.
Kasus asusila itu terbongkar. Nesti akhirnya mengakui telah berhubungan tidak sah dengan Hanafi. Hasilnya hamil 5 bulan di luar nikah. Keluarga koban pun lantas mencari pelaku. Mereka minta Hanafi bertanggung jawab. Enak saja habis menghamili anak orang terus pergi.
Janji ditagih. Hanafi ingkar. Karena tidak juga ada niat baik dari pelaku untuk mengawini korban, orang tua Nesti pun melapor ke Polres Bangil pada 26 April lalu. Yang bikin keluarga korban kesal. Meski sudah jelas dilaporkan ke polisi, pelaku terkesan tidak peduli.
Dia terus menghindar. Alasan suka sama suka, sibuk, dan beragam dalih lain diucapkan. Intinya, dia ingin lari dari tanggung jawab sebagai laki-laki. Keluarga semakin kesal. Lebih-lebih pada Agustus lalu, Nesti telah melahirkan bayi.
Polisi pun mencari-cari di mana tersangka sering berada. Nah, pada Rabu malam (26/10), polisi melihat batang hidung Hanafi di sebuah warung bakso di Prigen. ”Kami menangkapnya saat dia sedang nongkrong,” kata Adhi.
Atas perbuatannya, tersangka Hanafi dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (one/far) Editor : Ronald Fernando