Arief Suhermanto, salah satu tim JPU KPK saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya menyatakan kasasi atas putusan banding untuk terdakwa Doddy Kurninawan dan Muhamad Ridwan. Sebab, putusan banding itu lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Padahal, putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya saja jauh di bawah tuntutan JPU.
”Karena itu, kami menyatakan kasasi untuk putusan banding untuk terdakwa Doddy Kurniawan dan terdakwa Muhamad Ridwan,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.
Dalam putusan banding, terdakwa Doddy Kurniawan dan Muhamad Ridwan sama-sama divonis dengan hukuman pidana 3 tahun penjara. Sedangkan Pengadilan Negeri Tipikor yang diketuai Marper Mandiangan memvonis terdakwa Doddy dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Lalu, terdakwa Muhamad Ridwan divonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Alasan kedua pengajuan kasasi itu, karena pasal dalam putusan banding tidak sesuai dengan pembuktian dalam tuntutan. JPU menurut Arief, menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sayangnya, baik Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya maupun Pengadilan Tinggi Surabaya malah memvonis kedua terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 11. Bukan pasal 12.
”Begitu juga dengan denda dalam putusan banding, jauh di bawah tuntutan. Putusan banding menyatakan denda Rp 50 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan. Kami menuntut terdakwa Doddy dan Ridwan masing-masing membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” terangnya.
Sementara itu, Mustadji, salah satu tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa mengatakan, jika JPU menyatakan kasasi atas putusan banding itu, pihaknya juga akan mengajukan kasasi. ”Menurut kami, putusan banding dan Pengadilan Tipikor Surabaya sudah sesuai dengan fakta persidangan. Yaitu diputus pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya. (mas/hn) Editor : Jawanto Arifin