Kalapas IIB Probolinggo Risman Soemantri menjelaskan, usulan remisi pihaknya pada Kemenkumham diterima penuh. Dari 545 WBP yang diusulkan dapat remisi pada awal Agustus lalu, seluruhnya disetujui.
Rinciannya, 88 orang mendapat remisi satu bulan, 79 orang mendapat remisi 2 bulan, dan 279 orang mendapat remisi 3 bulan. Lalu, 63 orang mendapat remisi 4 bulan, 28 orang mendapat remisi lima bulan, dan 8 orang mendapat remisi enam bulan.
Ratusan WBP yang menerima remisi ini merupakan pelaku tindak pidana dari sejumlah kasus. Antara lain, trafficking satu orang, korupsi dua orang, narkotika 306 orang, pidana umum 234 orang, dan 1 narapidana anak.
“Dari jumlah itu, ada 28 orang yang langsung bebas. Mereka mendapatkan remisi lima bulan. Memang sebelumnya mereka ini sudah dapat asimilasi. Jadi menyelesaikan sisa hukuman di rumah,” ungkap Risman.
Pemberian remisi ini secara simbolis dilakukan di Aula Lapas sekitar pukul 08.00 atau usai upacara kemerdekaan. Remisi diserahkan oleh Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin pada sejumlah WBP sebagai perwakilan. Hadir pula Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada kegiatan itu.
“Besar harapan saya agar WBP ini setelah keluar dari lapas untuk menjalani kehidupan lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang lalu. Tentunya, pembinaan di dalam lapas secara rohani perlu dipertahankan,” sebut Wali Kota Habib Hadi, pangilannya. (riz/hn) Editor : Ronald Fernando