Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Mau Ultah, Warga Sumbergedang di Pandaan Malah Masuk Penjara

Jawanto Arifin • Senin, 15 Agustus 2022 | 17:42 WIB
KEPALA EMPAT: Eko Wahyudi yang kini mendekam di jeruji tahanan. Pada 24 Agustus nanti sejatinya dia akan berulang tahun ke 45. (Foto: Polres Pasuruan for Jawa Pos Radar Bromo)
KEPALA EMPAT: Eko Wahyudi yang kini mendekam di jeruji tahanan. Pada 24 Agustus nanti sejatinya dia akan berulang tahun ke 45. (Foto: Polres Pasuruan for Jawa Pos Radar Bromo)
BANGIL, Radar Bromo - Momen ulang tahun biasanya disambut dengan suka cita. Namun, tidak demikian dengan Eko Wahyudi, 44. Warga Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ini malah diamankan kepolisian.

Di usianya yang bertambah, ia justru harus melaluinya di balik jeruji penjara. Eko ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan gara-gara tersangkut kasus narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kamis (11/8) siang. Penangkapan dilakukan menjelang ulang tahunnya pada 24 Agustus 2022. “Kali ini tersangka harus menikmati momen ulang tahun itu di balik jeruji besi,” ujarnya.

Tersangka ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram itu dimanfaatkannya untuk meraup keuntungan. Diperjualbelikan.

Tukang cuci motor ini diamankan di tempat kerjanya, di Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan. Saat ditangkap, polisi juga mendapati sejumlah barang bukti. Berupa 10 kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 2,97 gram. Serta, handphone dan kresek hitam.

Tersangka pun digiring ke Mapolres Pasuruan. Dalam penyidikan, tersangka sudah menjalani bisnis haram dengan menjadi perantara sabu-sabu sejak beberapa bulan terakhir.



Bisnis ini dilakoni untuk menambah pendapatan. Karena hasil dari cuci motor dianggap kurang. “Kami menjerat tersangka dengan pasal 114 juncto pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” jelas Slamet. (one/rud) Editor : Jawanto Arifin
#polres pasuruan #pengedar sabu