Di usianya yang bertambah, ia justru harus melaluinya di balik jeruji penjara. Eko ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan gara-gara tersangkut kasus narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kamis (11/8) siang. Penangkapan dilakukan menjelang ulang tahunnya pada 24 Agustus 2022. “Kali ini tersangka harus menikmati momen ulang tahun itu di balik jeruji besi,” ujarnya.
Tersangka ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram itu dimanfaatkannya untuk meraup keuntungan. Diperjualbelikan.
Tukang cuci motor ini diamankan di tempat kerjanya, di Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan. Saat ditangkap, polisi juga mendapati sejumlah barang bukti. Berupa 10 kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 2,97 gram. Serta, handphone dan kresek hitam.
Tersangka pun digiring ke Mapolres Pasuruan. Dalam penyidikan, tersangka sudah menjalani bisnis haram dengan menjadi perantara sabu-sabu sejak beberapa bulan terakhir.
Bisnis ini dilakoni untuk menambah pendapatan. Karena hasil dari cuci motor dianggap kurang. “Kami menjerat tersangka dengan pasal 114 juncto pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” jelas Slamet. (one/rud) Editor : Jawanto Arifin