Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Polisi Periksa Enam Pedagang untuk Dalami Masalah Pasar Desa Wonosari

Jawanto Arifin • Senin, 15 Agustus 2022 | 16:41 WIB
TERUS DIUSUT: Sejumlah warga berada di depan Ruang Penyidikan Unit Tipikor Polres Pasuruan tempat sejumlah pedagang Pasar Desa Wonosari diperiksa Jumat (12/8). (Foto: Iwan Andrik/Jawa Pos Radar Bromo)
TERUS DIUSUT: Sejumlah warga berada di depan Ruang Penyidikan Unit Tipikor Polres Pasuruan tempat sejumlah pedagang Pasar Desa Wonosari diperiksa Jumat (12/8). (Foto: Iwan Andrik/Jawa Pos Radar Bromo)
PASURUAN, Radar Bromo - Polemik Pasar Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, mulai didalami penyidik Polres Pasuruan. Sejumlah pedagang telah dipanggil penyidik dan dimintai keterangan.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Bambang Sutedja saat mendampingi Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto mengatakan, ada enam pedagang yang hadir memenuhi panggilan. Mereka dipanggil ke Mapolres Pasuruan untuk dimintai keterangan.

Jumlah pedagang yang dimintai keterangan masih dimungkinkan bertambah. Karena penyidik butuh banyak keterangan dari pedagang yang menempati Pasar Wonosari. “Ini baru awal,” ujar Bambang.

Pemeriksaan dilakukan terkait asal-usul hingga dasar pedagang menempati lapak, stan, ataupun toko di Pasar Desa Wonosari. Pemeriksaan dilakukan sejak beberapa hari terakhir.

“Kami juga sedang agendakan pemeriksaan terhadap pedagang yang lain. Permintaan keterangan pedagang kami butuhkan untuk mengetahui dasar apa yang membuat mereka akhirnya menempati lapak di pasar desa tersebut,” jelasnya.

Polemik sewa Pasar Desa Wonosari ini masuk ke ranah hukum sejak 14 Juli 2022. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonosari mempolisikan para pedagang karena ogah membayar sewa stan pasar yang mereka tempati.

BPD membawa kasus ini ke kepolisian karena persoalannya tak kunjung menemukan solusi. Meski berulang kali dimediasi, para pedagang ogah membayar sewa kios ataupun bedak.



Persoalan ini bermula dari kerja sama antara Pemerintah Desa Wonosari dengan PT Anggun Bakti Perkasa. Kerja sama ini berkaitan dengan pembangunan pasar desa.

Setidaknya ada 600 unit tempat usaha di Pasar Desa Wonosari. Sebagian berupa bangunan ruko. Sebagian lagi, berupa kios, los, dan meja untuk pedagang. Kerja sama pembangunan pasar ini dilakukan pada 1991.

Dalam kerja sama itu, pemerintah desa menyiapkan lahan. Berupa tanah kas desa. Bangunan fisiknya dilaksanakan oleh PT Anggun Bakti Perkasa. Kerja sama ini berakhir pada 2011. Dengan perjanjian, aset bangunan beralih menjadi milik pemerintah desa.

Persoalan muncul setelah masa kontrak berakhir. Ratusan pedagang yang menempati pasar ini enggan membayar sewa. Tercatat ada sekitar 300 pedagang. Dari mereka, ada yang memiliki lebih dari satu stan.

Di sisi lain, pedagang beralasan bukan enggan membayar sewa, karena sejauh ini masih membayar retribusi. Mereka juga mempertanyakan dasar penarikan biaya sewa. Peraturan Desa Nomor 4/2022 dinilai perlu di-review kembali. Alasannya, pembahasannya tidak melibatkan pedagang. (one/rud) Editor : Jawanto Arifin
#pasar wonosari tutur #polemik pasar desa wonosari