Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

MA Kuatkan Putusan Pengadilan, Didik Djoko Bakal Bebas Bulan Ini

Jawanto Arifin • Minggu, 14 Agustus 2022 | 20:13 WIB
SEGERA BEBAS: Didik Djoko Winarno. (Dok. Radar Bromo)
SEGERA BEBAS: Didik Djoko Winarno. (Dok. Radar Bromo)
KANIGARAN, Radar Bromo - Didik Djoko Winarno, terdakwa kasus korupsi retribusi Pasar Wonoasih dan penjualan bedak Pasar Kronong, Kota Probolinggo, bakal segera bebas. Mahkamah Agung (MA) dalam keputusan kasasinya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim untuk Didik. Dia tetap divonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.

Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo menyebutkan, putusan kasasi MA itu turun pekan kemarin. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jatim. Didik sendiri ditahan sejak Februari 2021. Sehingga, diperkirakan bulan ini dia bisa bebas.

Fandi Akhmad selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Didik saat dikonfirmasi membenarkan bahwa putusan kasasi kliennya sudah turun. Pihaknya pun sudah mendapatkan surat pemberitahuan atas putusan kasasi tersebut. Namun, salinan putusan kasasi belum diambil di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

”Iya, putusan kasasi Didik sudah turun. Kami sudah menerima surat pemberitahuan putusan kasasi itu. Tapi untuk salinan putusannya masih akan kami ambil dalam waktu dekat,” katanya.

Fandi menerangkan, putusan kasasi MA itu menguatkan putusan sebelumnya. Yaitu putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jatim.

Dalam putusan kasasi, Didik tetap divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ditambah denda 50 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan. Juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 13.445.000.

”Jadi putusan kasasi MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Tipikor. Hukuman pidananya tetap, 1 tahun 6 bulan. Dengan adanya putusan kasasi ini, berarti sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap,” terangnya.



Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Hartono melalui Kasi Intel Kasi Intelijen, Thesar Yudi Prasetya belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi via telepon, Thesar tak kunjung merespons. Begitu juga pesan singkat melalui WhatsApp belum dibalas.

Diketahui sebelumnya, Kejari Kota Probolinggo menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi Pasar Wonoasih dan penjualan bedak di Pasar Kronong, Kota Probolinggo. Keduanya berstatus PNS di Pemkot Probolinggo. Mereka adalah Moh. Arif Billah yang saat itu menjabat kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar dan Didik Djoko Winarno, anak buahnya.

Keduanya diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, Selasa 16 Februari 2021. Tidak hanya itu, mereka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Probolinggo sebagai tahanan titipan kejaksaan. (mas/hn) Editor : Jawanto Arifin
#kejari probolinggo #pasar wonoasih #didik djoko #korupsi retribusi pasar #retribusi pasar probolinggo