Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pria di Jimbaran Puspo Dibekuk usai Curi Motor Tetangga

Jawanto Arifin • Senin, 27 Juni 2022 | 19:13 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
BANGIL, Radar Bromo - Pencurian tak selalu dilakukan oleh orang jauh. Seperti yang menimpa Sukari, 45, warga Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Ternyata, sepeda motornya yang raib beberapa bulan lalu, dicuri oleh tetangganya, Sumardi, 26.

Syukur, kini Sumardi telah dibekuk. Ia dibekuk ketika sedang tidur di rumahnya, Selasa (21/6) dini hari. Sumardi disangka mencuri sepeda Honda Sonic milik Sukari, Senin (18/4).

Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Anton mengatakan, sebelumnya, korban memarkir motor di garasi rumah. Sekitar pukul 05.30, korban hendak menggunakannya. Karena akan memerah susu sapi di kandang. “Korban mengetahui motornya hilang sekitar pukul 05.30,” ujarnya.

Mendapati itu, korban kaget. Namun, masih berusaha mencarinya. Tetapi, tak ditemukan. Karena itu, korban melapor ke Polsek Puspo. Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta.

Berdasarkan laporan korban, kepolisian berusaha menyelidikinya. Sejumlah saksi diperiksa. Barang bukti dikumpulkan. Akhirnya, mengarah kepada tersangka Sumardi. “Setelah melakukan pendalaman, akhirnya tersangka berhasil diketahui. Petugas menangkap tersangka di rumahnya,” jelasnya.

Anton mengatakan, kini Sumardi disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tersangka juga ditahan di Mapolsek Puspo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (one/rud) Editor : Jawanto Arifin
#curanmor pasuruan #polsek puspo #polres pasuruan