Tidak hanya itu. Rekanan CV yang mendapatkan proyek pengadaan LKS itu, tidak ingin ambil ribet. Dengan cara menyerahkan pekerjaan tersebut ke rekanan lain. Tetapi, rekanan CV Mitra Widyatama mengambil keuntungan dari kegiatan proyek tersebut.
Akibat praktik korupsi tersebut, jaksa menduga ada tindakan melawan hukum. Sebab ada kerugian hampir mencapai sekitar Rp 1 miliar. Lebih tetapnya, sekitar Rp 974 juta.
Dalam rilisnya Kajari Kota Probolinggo, Hartono mengatakan, modus praktik korupsi penyalahgunaan dana BOSDA SD-SMP ini, semuanya salahi aturan dan prosedur dari awal. Di Disdikbud, kata Hartono, tidak ada kegiatan pengadaan LKS. Harusnya, kegiatan itu diserahkan masing-masing pada lembaga sekolah. Namun, Disdikbud mengambil alih itu.
Pengadaan LKS pun asal beli pada rekanan. Tidak mengikuti prosedur lelang ataupun penunjukan langsung (PL) seperti kegiatan anggaran lainnya. Maskur dan dua tersangka lain Basori dan Budi, main beli pengadaan LKS tersebut.
”Modusnya, dari awal sudah salah salahi prosedur. Tidak ada berkas pengadaan. Pertanggungjawaban semuanya fiktif. Jadi prosesnya, seperti halnya beli sesuatu, langsung asal main beli tidak melalui prosedur,” katanya.
Adakah tersangka lain selain empat tersangka tersebut? Kajari mengaku, sejatinya harusnya ada rekanan CV lain yang harus mempertanggungjawabkan praktik korupsi ini selain CV Mitra Widyatama. Namun sayangnya, dalam proses penyidikan, direktur CV tersebut meninggal. Sehingga, sesuai hukum tersangka yang meninggal tersebut gugur demi hukum.
”Sebenarnya ada satu tersangka lagi, direktur CV lain yang harus mempertanggungjawabkan ini. Tapi dalam proses penyidikan, direktur CV itu meninggal,” ungkapnya.
Aliran dana dari keuntungan penyalahgunaan dana BOSDA itu ke mana saja? Kajari mengaku masih kembangkan kasus tersebut lebih lanjut. Namun, dari hasil audit perhitungan BPKP Jatim, akibat penyalahgunaan dana BOSDA SD-SMP di Kota Probolinggo itu, akibatkan kerugian mencapai sekitar Rp 974 juta.
”Kerugian negara akibat dugaan kroupsi ini, hasil perhitungan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, Red) itu sekitar Rp 974 juta,” ujarnya. (mas/fun) Editor : Jawanto Arifin