Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Jaksa Sebut Pengadaan LKS di Kasus Bosda Salahi Aturan dari Awal

Jawanto Arifin • Selasa, 31 Mei 2022 | 18:11 WIB
BEBER PENYELEWENGAN: Kejaksaan saat memberi keterangan terhadap pers soal kronologis kasus korupsi Bosda. (Foto: Zainal Arifin/Jawa Pos radar Bromo)
BEBER PENYELEWENGAN: Kejaksaan saat memberi keterangan terhadap pers soal kronologis kasus korupsi Bosda. (Foto: Zainal Arifin/Jawa Pos radar Bromo)
PROBOLINGGO, Radar Bromo - Empat orang sudah dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana BOSDA. Dalam kasus ini, empat tersangka cukup terbilang nekat. Sebab kegiatan anggaran BOSDA yang harusnya dikelola oleh sekolah, diambil langsung Disdikbud Kota Probolinggo. Bahkan, pengadaan lembar kerja siswa (LKS) dari anggaran BOSDA itu, tanpa lelang ataupun prosedur aturan yang berlaku.

Tidak hanya itu. Rekanan CV yang mendapatkan proyek pengadaan LKS itu, tidak ingin ambil ribet. Dengan cara menyerahkan pekerjaan tersebut ke rekanan lain. Tetapi, rekanan CV Mitra Widyatama mengambil keuntungan dari kegiatan proyek tersebut.

Akibat praktik korupsi tersebut, jaksa menduga ada tindakan melawan hukum. Sebab ada kerugian hampir mencapai sekitar Rp 1 miliar. Lebih tetapnya, sekitar Rp 974 juta.

Dalam rilisnya Kajari Kota Probolinggo, Hartono mengatakan, modus praktik korupsi penyalahgunaan dana BOSDA SD-SMP ini, semuanya salahi aturan dan prosedur dari awal. Di Disdikbud, kata Hartono, tidak ada kegiatan pengadaan LKS. Harusnya, kegiatan itu diserahkan masing-masing pada lembaga sekolah. Namun, Disdikbud mengambil alih itu.

Pengadaan LKS pun asal beli pada rekanan. Tidak mengikuti prosedur lelang ataupun penunjukan langsung (PL) seperti kegiatan anggaran lainnya. Maskur dan dua tersangka lain Basori dan Budi, main beli pengadaan LKS tersebut.

”Modusnya, dari awal sudah salah salahi prosedur. Tidak ada berkas pengadaan. Pertanggungjawaban semuanya fiktif. Jadi prosesnya, seperti halnya beli sesuatu, langsung asal main beli tidak melalui prosedur,” katanya.

Adakah tersangka lain selain empat tersangka tersebut? Kajari mengaku, sejatinya harusnya ada rekanan CV lain yang harus mempertanggungjawabkan praktik korupsi ini selain CV Mitra Widyatama. Namun sayangnya, dalam proses penyidikan, direktur CV tersebut meninggal. Sehingga, sesuai hukum tersangka yang meninggal tersebut gugur demi hukum.



”Sebenarnya ada satu tersangka lagi, direktur CV lain yang harus mempertanggungjawabkan ini. Tapi dalam proses penyidikan, direktur CV itu meninggal,” ungkapnya.

Aliran dana dari keuntungan penyalahgunaan dana BOSDA itu ke mana saja? Kajari mengaku masih kembangkan kasus tersebut lebih lanjut. Namun, dari hasil audit perhitungan BPKP Jatim, akibat penyalahgunaan dana BOSDA SD-SMP di Kota Probolinggo itu, akibatkan kerugian mencapai sekitar Rp 974 juta.

”Kerugian negara akibat dugaan kroupsi ini, hasil perhitungan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, Red) itu sekitar Rp 974 juta,” ujarnya. (mas/fun) Editor : Jawanto Arifin
#korupsi disdikbud kota probolinggo #penyelidikan pengadaan lks kota probolinggo #kejari kota probolinggo #korupsi bosda kota probolinggo #bosda kota probolinggo #pemkot probolinggo