Namun, tuduhan tindak pidana penipuan yang ditujukan terhadap Helmi dalam kasus itu tidak terbukti. Dia hanya dinilai wanprestasi.
Hakim menilai, hubungan hukum antara Helmi dan korbannya, Khamisa merupakan hubungan keperdataan. Sehingga Majelis Hakim menilai tidak tepat bila urusan utang piutang antara keduanya dijadikan dasar mendakwa Helmi dalam ranah pidana.
Majelis hakim menegaskan hal itu saat membacakan sejumlah pertimbangan hukum dalam sidang Senin (28/3). Hakim menilai, hanya satu unsur yang terbukti dilakukan Helmi dari tiga unsur melawan hukum dalam Pasal 378 KUHP. Yaitu, utang piutang.
Sebab, yang paling utama dalam utang piutang yakni jangka waktu dan bunga yang disepakati. Sedangkan unsur penipuan bisa dituduhkan apabila ada iktikad jahat sebelum perjanjian disepakati.
“Bahwa kegagalan kewajiban membayar utang yang diakibatkan oleh suatu kejadian di luar prediksi awal merupakan bentuk wanprestasi,” beber hakim.
Di samping itu, korban Khamisa memang terbiasa memberikan pinjaman. Dan tidak ada iktikad jahat dari terdakwa demi mendapatkan pinjaman. Apalagi, Helmi juga disebut melakukan beberapa kali transferan uang melalui saksi Yasin dan Subkhan guna membayar utangnya kepada Khamisa.
“Sehingga majelis hakim berpendapat tidak tepat kalau terdakwa diminta pertanggungjawaban secara pidana,” ungkap hakim anggota.
Sementara, beberapa cek dan bilyet giro yang diberikan Helmi terhadap Yasin selama masa peminjaman merupakan bentuk jaminan. Bahkan, Helmi sudah meminta agar cek dan bilyet giro itu tidak dicairkan lebih dulu tanpa sepengetahuannya.
“Majelis hakim menilai hubungan hukum yang terjadi antara terdakwa dan saksi korban Khamisa merupakan hukum keperdataan berupa utang piutang dengan bunga. Sehingga tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan secara pidana,” ungkap hakim.
Perbuatan Helmi justru memenuhi isu hukum ketiga dalam unsur melawan hukum. Yakni, terkait dengan tawaran menjadikan dua cucu Khamisa sebagai pegawai di lingkungan Pemkot Pasuruan.
Tawaran itu disampaikan Helmi dengan imbalan uang Rp 150 juta. Hakim menilai, perbuatan Helmi tidak dibenarkan dalam ketentuan perundang-undangan.
“Cara yang demikian, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan terdakwa mendapat uang Rp 150 juta sebagai akibat dari tawarannya,” terang hakim.
Meski hanya satu isu hukum yang terpenuhi, hakim menilai unsur melawan hukum dalam pasal dakwaan tersebut sudah terpenuhi. Hakim lantas membeberkan hal-hal yang memberatkan Helmi dalam kasus itu.
Antara lain, tidak ada unsur pembenar dalam perbuatannya menjanjikan seseorang menjadi pegawai pemerintah dengan imbalan uang. Kemudian, status Helmi sebagai wakil rakyat seharusnya menjadi tauladan bagi masyarakat.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa sudah membayar utangnya. Helmi juga merupakan tulang punggung keluarga dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
“Menyatakan terdakwa Helmi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Yusti Cinianus Radjah saat membacakan amar putusan.
Yusti kemudian memberi kesempatan terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menanggapi putusan tersebut. Helmi langsung menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum. (tom/hn) Editor : Jawanto Arifin