Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sidang Dimas Kanjeng Bisa Kembali Digelar di Kraksaan

Jawanto Arifin • Kamis, 3 Februari 2022 | 18:13 WIB
kanjeng dimas terlihat senyum saat mendengarkan kesaksian dari yuda sandi sebagai saksi yang meringankan kasusnya,saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan saksi di pengadilan negeri surabaya - galihcokro/jawapos
kanjeng dimas terlihat senyum saat mendengarkan kesaksian dari yuda sandi sebagai saksi yang meringankan kasusnya,saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan saksi di pengadilan negeri surabaya - galihcokro/jawapos
KRAKSAAN, Radar Bromo - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak pelimpahan perkara tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Sejauh ini, belum ada kejelasan di mana kasus kelima Dimas Kanjeng akan digelar. Sebab, PN Kraksaan juga masih belum terima berkas.

Wakil Ketua PN Kraksaan Made Yuliada mengatakan, pihaknya baru mengetahui perihal adanya penolakan berkas pelimpahan perkara tersebut. "Kami belum tahu. Ini saja baru mengetahui," ujarnya, Rabu (2/2).

Made menyebut, bila putusan tidak berwenang mengadili atau kewenangan relatif, maka harus diajukan ke tempat wilayah yang seharusnya mengadili. Yaitu, PN Kraksaan.

"Sepengetahuan saya begitu. Namun, lebih jelasnya saya harus baca putusan (PN Surabaya). Sejauh ini belum ada berkas yang masuk ke pihak kami," terang Made.

Dijelaskan Made, tidak berwenang mengadili itu bisa didasari tempat maupun waktu kejadian. Sehingga, PN Surabaya merasa tidak berwenang untuk mengadili tersebut.

"Sebenarnya, saksi yang banyak di salah satu lokasi dapat diajukan (menjadi lokasi pengadilan), mungkin di sana tidak memenuhi syaratnya. Sementara itu, kami harus baca dulu berkas dari putusan. Bagaimana bunyi putusan sendiri," ujarnya.

Made mengatakan, jika pengajuan mengadili itu nantinya berkas terlebih dahulu akan dikembalikan pada jaksa. Setelah itu, jaksa akan mengajukan terhadap PN yang wajib diajukan.

"Dikembalikan dulu ke jaksa. Kemudian jaksa akan mengajukan di tempat yang wajib untuk diajukan. Misal di PN Kraksaan, ya di sini," paparnya.



Diketahui, Dimas Kanjeng batal diadili kali kelima. PN Surabaya menolak pelimpahan perkara tersangka Dimas Kanjeng dari JPU Rakhmad Hari Basuki. Alasannya, pihak pengadilan tidak berwenang mengadili perkara dugaan tindak pidana penipuan itu.

Jaksa sebelumnya melimpahkan berkas perkara penipuan. Dimas Kanjeng didakwa menipu santrinya selama 2014-2016 di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Wangkal, Gading, Kabupaten Probolinggo.

Lokasi penipuan masuk dalam daerah hukum PN Kraksaan. Namun, jaksa beralasan Dimas Kanjeng disidang di PN Surabaya berdasar ketentuan pasal 84 ayat 2 KUHP. Pertimbangannya, Dimas Kanjeng ditahan di Lapas Kelas I Surabaya di Porong yang lebih dekat dengan PN Surabaya jika dibanding PN Kraksaan.

Di tempat sidang sebelumnya, 2 kali sidang Dimas Kanjeng digelar di PN Kraksaan. Sementara dua sidang terakhir digelar di PN Surabaya. (mu/mie) Editor : Jawanto Arifin
#penipuan dimas kanjeng #dimas kanjeng