Salah satu korban HS, 57, mengatakan bahwa investasi yang ditawarkan begitu menggiurkan karena dapat melipatgandakan uang. Dia mulanya mengetahui aplikasi investasi GIC tersebut dari salah satu rekannya yang juga turut menjadi korban. Rekan korban menerangkan jika aplikasi tersebut cukup menguntungkan karena dapat berlipat ganda sesuai dengan kelipatan uang investasi.
“Awalnya saya melihat konten-konten penawaran yang diberikan oleh Mf, kepada rekan saya. Kok begitu menguntungkan,” kata HS di sela-sela waktu laporannya di Mapolres Probolinggo. Belakangan, Mf diketahui pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Sambirampak Lor, Kecamatan Kotaanyar.
Karena tergiur dirinya mencoba menanam investasi awal pada bulan september Rp 200 ribu. Satu bulan berikutnya uang investasi tersebut dapat diambil. Dirinya kemudian mencoba mencairkan.
Benar saja uang yang didapatnya Rp 400 ribu. Untuk menambah keyakinan akan aplikasi GIC benar-benar aman dan amanah, dia kembali menginvestasikan Rp 500 ribu di bulan Oktober, dan kembali dapat mencairkannya pada bulan November sebesar Rp 1 juta.
HS kemudian semakin tergiur dan mencairkan depositonya Rp 10 juta. Lantas dengan sangat yakin akan mendapatkan keuntungan yang besar. Pada bulan November langsung menginvestasikannya.
“Saya mulai investasi bulan sembilan, bulan sepuluhnya ditarik bisa. Semula uang Rp 200 ribu jadi Rp 400 ribu, Rp 500 ribu jadi satu juta rupiah,” katanya.
Sayang harapan itu berakhir kecewa. Di Desember lalu saat dia hendak mencairkan, mendadak aplikasi menjadi error dan tidak dapat dibuka. Dia mencoba bertanya pada teman yang juga berinvestasi. Rupanya juga tidak bisa.
Dirinya pun meminta pertanggungjawaban kepada Mf selaku pengagas aplikasi GIC. Namun hingga kini modal yang diinvestasikan tidak kembali. Karenanya lima orang yang mengalami hal serupa melaporkan kasus pada Polres Probolinggo.
“Saat investasi besar itulah tiba-tiba sudah tidak bisa diambil. Saya bertanya pada rekan-rekan yang juga ikut investasi GIC ini. Ternyata juga mengalami kendala yang sama. Tidak bisa mencairkan. Bahkan ada juga yang sudah menginvestasikan uangnya Rp 150 juta. Tapi tidak bisa. Mungkin ada sekitar 50 orang yang mendapat kerugian. Namun baru 5 orang yang melapor,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Barusan kami menerima laporan terkait investasi bodong melalui aplikasi dan laporan sudah kami terima. Masih akan kami tindak lanjuti untuk melakukan penyelidikan,” tuturnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Mf membantah jika ia sebagai pemilik. Dirinya menjelaskan jika yang memotori aplikasi GIC ada 15 orang di setiap daerah. “Saya bukan pemilik GIC, secara otomatis saya membantah kalau saya dianggap pemilik GIC. Kasus GIC sudah ada yang nangani,” katanya singkat. (ar/fun) Editor : Jawanto Arifin