Kasus ini begitu menyita perhatian. Sebab dalam perkara narkotika khususnya ganja, biasanya hanya pada pengedar dan pengguna saja. Namun dalam kasus ini, ganja justru di budidayakan. Mulai dari bibit hingga menjadi bakal pohon. Untungnya, sebelum bibit ganja yang siap tanam di ladang, berhasil diungkap oleh Polres Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dalam pengembangan kasus, ada bibit ganja yang sudah ditanam pada ladang dengan medan yang cukup sulit terjangkau. Polisi juga sempat kesulitan mencari barang bukti ganja di ladang karena bercampur dengan tanaman sayur.
"Sempat kesulitan mencari barang bukti. Bibit ganja ditanam satu lokasi dengan jenis tanaman lain," katanya.
Berdasarkan informasi yang sudah berhasil diperoleh dari pelaku, polisi melakukan penyisiran di sebuah ladang milik seorang pelaku. Akhirnya menemukan sebuah pohon ganja. Kemudian diamankan sebagai barang bukti.
"Medannya memang sulit dijangkau. Akhirnya berhasil menemukan satu pohon ganja dan hingga saat ini terus dikembangkan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya polisi menggerebek gudang diduga jadi tempat menyimpan sekaligus menanam ganja di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jumat (31/12) lalu. Polisi mengamankan 10 orang. Mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis ganja. (ar/fun) Editor : Jawanto Arifin