Selama penggerebekan yang dilakukan pukul 22.00, polisi juga mengamankan 10 orang. Mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis ganja.
Gudang itu sendiri milik Runtut Bakat Noto, 39, warga Dusun Mojosari, Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura. Kini, pemilik gudang dan sembilan orang lainnya dilimpahkan ke Polres Probolinggo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain Runtut, sembilan orang yang diamankan semuanya berasal dari Kecamatan Sukapura. Mereka adalah Riko Widi Biyantoro, 26; Sulianto, 29, dan Hari Sulaksono, 36, asal Desa Ngadisari.
Lalu, empat orang asal Desa Wonotoro. Yaitu, Suliantoko, 21; Suntoro Adi Wibowo, 32; Defri Bambang Utomo, 21, dan Ade Wilan Krisna Yogi, 24. Selanjutkan, Angga Dwi Prasetyo, 21, asal Desa Wonokerto dan Yoga Ditya Brahma Andrian, 27, asal Desa Ngadas.
Kapolsek Sukapura AKP Sugeng melalui Kanit Reskrim Bripka Xena membenarkan penggerebekan itu. Pihaknya menurutnya, telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana menanam atau menyimpan narkotika golongan 1 jenis ganja.
”Para terduga yang kami amankan, semuanya sudah dilimpahkan ke Polres Probolinggo untuk penyelidikan lebih lanjut. Kini, perkara itu ditangani Satreskoba Polres Probolinggo,” katanya.
Pengungkapan kasus itu sendiri bermula dari informasi masyarakat. Awalnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa gudang milik Runtut itu digunakan untuk menyimpan ganja. Pihaknya pun melakukan penyelidikan dan dilanjutkan penggerebekan.
Penggeledahan juga dilaukan di lokasi tersebut. Hingga ditemukan sejumlah barang bukti di rumah Runtut. Antara lain, 17 pohon ganja berusia 2 bulan dan 22 bibit pot kecil.
Lalu, diamankan barang bukti dari tersangka Suntoro berupa empat poket ganja, tiga linting ganja siap pakai. Ditambah satu poket ganja kering.
“Mereka terancam dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (mas/hn) Editor : Jawanto Arifin