Ketiga terdakwa terancam menikmati masa tuanya di penjara. Itu apabila majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, mengabulkan semua tuntutan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan. Dalam sidang yang berlangsung Kamis (16/12), masing-masing terdakwa dituntut berbeda. Tuntutan berbeda itu dilayangkan, sesuai peranan masing-masing terdakwa.
Tiga terdakwa yang dimaksud, yakni Kusnan, ketua PKIS Sekartanjung serta Riang Kulup Prayuda, mantan Wakil Bupati Pasuruan yang juga pengurus koperasi PKIS serta Wibisono, penyedia barang.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra saat mendampingi Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu menegaskan, ketiganya dijerat pasal yang sama. Yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor.
"Mereka ditengarai memperkaya diri sendiri hingga menimbulkan kerugian negara," kata Jemmy saat ditemui di kantornya kemarin sore (16/12).
Meski jerat pasal yang dikenakan sama, namun tuntutan yang diajukan JPU berbeda. Kusnan selaku ketua PKIS Sekartanjung, dituntut 9 tahun penjara. Ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atas perbuatannya. Bila tidak mampu membayar, denda itu harus digantinya dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Bukan hanya itu. Kusnan juga harus mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya, sebesar Rp 5,8 miliar. Uang tersebut harus diberikan bila tidak ingin masa kurungannya ditambah selama 4 tahun penjara.
Sementara, Riang Kulup Prayuda dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Gagah-sapaannya juga dituntut denda hingga Rp 1 miliar dengan masa subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar. Bila tidak mampu, ia harus rela masa tahannya ditambah hingga 2 tahun 3 bulan.
Sedangkan Wibisono, dituntut 7 tahun penjara. Ia juga diwajibkan JPU untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Bukan hanya itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar. Bila tidak mampu, gantinya adalah kurungan selama 3 tahun 6 bulan.
Sidang tersebut dilangsungkan sekitar pukul 15.40 secara bergiliran. Mereka menjalani sidang secara virtual dan disesuaikan dengan tempat penahanan. Kusnan dan Gagah, berada di Lapas Pasuruan. Sedangkan Wibisono di Rutan Bangil.
Kasipidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra menerangkan, tuntutan berbeda itu bukannya tanpa alasan. Hal ini berkaitan dengan dominasi terdakwa dalam merencanakan dan memberikan petunjuk.
"Kami melihatnya, pada dominasi dan keaktifan terdakwa dalam merencanakan serta memberikan petunjuk. Juga setingan terhadap serangkaian tindakan yang pada akhirnya merugikan keuangan negara. Sehingga, dari situ bobot tuntutannya berbeda," sampainya saat mendampingi Jemmy, kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan.
Sidang bakal dilanjutkan pekan depan. Agendanya, pledoi dari masing-masing terdakwa.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi uang koperasi PKIS Sekartanjung. Ketiganya bahkan langsung dijebloskan ke penjara, Rabu (18/9) lalu. Mereka adalah KN alias Kusnan, 78, warga Tutur, yang merupakan Ketua PKIS Sekartanjung; RKP alias Riang Kulup Prayuda, 58, yang tak lain mantan Wakil Bupati Pasuruan yang dulunya menjabat Sekretaris PKIS Sekartanjung. Serta penyedia barang WB alias Wibisono, 67. (one/fun) Editor : Fandi Armanto