Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Mabes Polri Tepis Kabar Propam Tolak Laporan soal Bripda Randy

Muhammad Fahmi • Rabu, 8 Desember 2021 | 03:30 WIB
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (baju orange) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Novia Widyasari. Mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang ini ditemukan tewas di samping pusara ayahanda. (istimewa)
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (baju orange) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Novia Widyasari. Mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang ini ditemukan tewas di samping pusara ayahanda. (istimewa)
JAKARTA, Radar Bromo-Kasus mahasiswi bunuh diri di makam ayahnya di Kecamatan Sooko, Mojokerto menyita perhatian banyak pihak. Banyak kabar yang beredar di media sosial terkait tragedi itu.

Salah satunya, laporan korban Novia ke polisi yang ditolak. Namun, Mabes Polri membantah kalau kepolisian dan propam menolak laporan Novia Widyasari Rahayu terhadap Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.

Hal itu diutarakan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Ia menyebut, selama ini tidak pernah ada laporan dari Novia Widyasari. “Selama ini tidak ada laporan atau pengaduan ke Propam, baik di polres maupun di polda,” kata Kombes Ramadhan, Senin (6/12).

Ramadhan menyampaikan, kepastian itu didapat setelah pihaknya melakukan pengecekan di polres dan polda soal kabar adanya laporan terhadap Bripda Randy. Sebaliknya, Ramadhan menegeaskan bahwa Polri aktif menelusuri kasus yang viral di media sosial itu.

“Justru Polri yang aktif menelusuri kasus dengan cepat dan tegas memberikan tindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran,” tegasnya seperti dikutip Pojok Satu (Jawa Pos Group), Selasa (7/12).

Sebelumnya, komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mendesak polisi tegas kepada Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Selain itu, Beka Ulung juga mendesak Polri menyelidiki dugaan penolakan laporan yang dilayangkan Novia Widyasari.

“Jajaran kepolisian atau propam yang menolak pengaduan almarhumah Novia terkait tindakan yang dilakukan Randy. Harus didalami mengapa pengaduan almarhumah Novia ditolak,” ujar Beka.

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Jatim. Randy Bagus disangkakan melanggar kode etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.

Randy diduga memaksa kekasihnya, Novia Widyasari melakukan dua kali aborsi dalam kurun waktu 2020-2021. Akibat paksaan itu, Novia diduga kuat melakukan bunuh diri karena depresi. Akhirnya, Novia ditemukan meninggal di dekat makam ayahnya, Kamis (2/12). (jawapos.com)

 

https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/07/12/2021/propam-disebut-tolak-laporan-novia-ke-bripda-randy-ini-respons-mabes/

 

 

  Editor : Muhammad Fahmi
#mahasiswi bunuh diri #bunuh diri di makam ayah #bripda randy #novia widyasari rahayu