Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Cerita Perkenalan Bripda Randy-Novia hingga Berujung 2 Kali Aborsi

Muhammad Fahmi • Minggu, 5 Desember 2021 | 09:45 WIB
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi dan Novia semasa masih hidup.
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi dan Novia semasa masih hidup.
MOJOKERTO, Radar Bromo - Polisi telah menetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka kasus aborsi. Anggota Polres Pasuruan itu disangka bertanggung jawab atas 2 kali aborsi yang dilakukan Novia Widyasari, mahasiswi yang nekat bunuh diri di makam ayahnya di Dusun  Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Dalam rilis yang digelar di Polres Mojokerto, Sabtu malam (4/12), diketahui bahwa Bripda Randy baru mengenal Almarhum Novia sekitar 2 tahunan.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan, Bripda Randy dan Novia berkenalan di sebuah distro baju. Lokasinya ada di Malang, pada Oktober 2019 silam.

https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/04/12/2021/mahasiswi-bunuh-diri-di-makam-ayah-anggota-polres-pasuruan-diamankan/

Dari pertemuan pertama itu, mereka intens komunikasi. Hingga akhirnya memutuskan berpacaran. Rupanya kedekatan mereka bertambah intim. Hingga membuat Novia hamil.

Dari situ, Novia disebutkan melakukan aborsi pertama saat usia kandungan dalam hitungan minggu di kos. Sedangkan aborsi kedua, saat kandungan empat bulan.

Photo
Photo
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat memimpin press rilis hasil pendalaman kasus bunuh diri warga Sooko yang menuai sorotan netizen di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12) malam. (Martda Vadetya/jawaposradarmojokerto)

Oleh Polda Jatim, Bripda Randy disangka turut serta dalam melakukan aborsi. Sebab, tindakan itu dilakukan bersama-sama. Berdasar KUHP, ancaman untuk melakukan aborsi adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.



Meski demikian, Brigjen Slamet memastikan timnya tidak berhenti pada sangkaan aborsi. Bukan tidak mungkin, Bripda Randy dikenakan pasal lain. Bukan tanpa alasan Brigjen Slamet mengatakan hal itu. Sebab, masih ada beberapa hal yang perlu didalami.

https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/05/12/2021/kasus-mahasiswi-bunuh-diri-anggota-polres-pasuruan-tersangka-aborsi/

Termasuk, soal motif bunuh diri Novia Widyasari. Apakah berkaitan dengan Bripda Randy atau ada masalah lain? ”Kami akan mendalami lagi terkait penyebab itu. Kami tidak berhenti di situ. Akan dikembangkan lagi. Namun, sementara yang didapatkan bisa menjerat dari sangkaan tadi,” imbuhnya.

Polri tampaknya memang tidak boleh buru-buru dalam menutup kasus ini dengan sangkaan aborsi saja. Sebab, dalam berbagai informasi yang muncul di sosial media dan menjadi pintu masuk dalam munculnya Bripda Randy, ada berbagai informasi. Misalnya, dugaan pemerkosaan, dugaan paksaan aborsi, hingga depresi karena tekanan dari keluarga Randy maupun paman Novia Widyasari. (jawapos.com) Editor : Muhammad Fahmi
#mahasiswi bunuh diri #bunuh diri di makam ayah #novia widyasari rahayu