Mereka yaitu, Fadila Rokhman, 23 dan temannya, Siswo Hadi, 27. Keduanya sama-sama warga Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi brutal yang dilakukan Fadila Rokhman sudah direncanakan dua jam sebelum insiden berdarah di toko tembakau itu terjadi. Tepatnya, Senin (16/11) sekitar pukul 15.00.
https://radarbromo.jawapos.com/pasuruan/16/11/2021/arek-blandongan-ditusuk-saat-beli-tembakau/
Saat itu, tersangka Fadila sudah memperkirakan korban bakal pulang dari tempat kerjanya. Dia pun mengambil sebilah pisau di dapur rumahnya. Lalu, mendatangi tersangka Siswo di rumahnya menggunakan motor Suzuki Skywave yang ia pinjam dari sang paman.
Ia membangunkan tersangka Siswo yang sedang tidur, kemudian mengajaknya pergi. Pada Siswo, dia meminta untuk menemaninya menunggu seseorang.
Fadila lantas membonceng Siswo hingga sampai ke sebuah pabrik di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, tempat korban bekerja.
Mereka menunggu sampai waktunya pekerja pabrik pulang.
Begitu jam pulang, korban pun keluar pabrik. Melihat korban, dua pemuda itu berganti posisi. Siswo sebagai joki membonceng Fadila. Fadila pun meminta Siswo untuk membuntuti korban yang saat itu menggunakan motor Honda Astrea. Mereka menguntit korban yang mampir ke toko tembakau.
Sampai di toko tembakau, keduanya tidak langsung menghampiri korban. Mereka kembali bertukar posisi. Fadila menyetir dan Siswo dibonceng.
Setelah Fadila memegang kemudi motor, dia menghampiri korban di toko tembakau. Dia bergegas mendekati korban. Sedangkan Siswo menunggunya di motor.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/22/11/2021/belum-diminta-keterangan-korban-penusukan-meninggal-duluan/
Saat berada di toko itulah, Fadila mengeluarkan pisau dari dalam sarung. Dengan brutal ia menusuk korban beberapa kali menggunakan pisau yang dibawanya.
Tiga kali tusukan mengenai ulu hati korban. Korban pun langsung tak berdaya. Namun, Fadila belum berhenti. Dia kembali menusuk korban. Tusukan terakhir mengarah ke punggung kiri korban. Korban pun tersungkur di lantai.
Usai melancarkan aksi brutalnya, Fadila berlari keluar. Dia lalu meminta Siswo segera menyalakan motor untuk kabur secepatnya. Mereka menuju rumah Siswo. Di sana, Fadila menyembunyikan pisau yang berlumuran darah itu di plafon ruang tamu rumah Siswo. Fadila kemudian pulang dan mandi di rumahnya.
Tak lama kemudian, dia mengembalikan motor pamannya. Lantas, Fadila kembali ke rumah Siswo dan mengajaknya makan bakso bareng. Fadila juga membelikan Siswo sebungkus rokok. Kemudian, mereka pulang ke rumah Fadila untuk wifi-an.
Sementara itu, korban yang terluka parah sempat dilarikan ke RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan. Karena lukanya parah, sehari kemudian warga Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, itu dirujuk ke RSSA Malang.
Namun, korban tak mampu bertahan. Lima hari dirawat, korban meninggal. Dia bahkan belum sempat dimintai keterangan oleh penyidik. Kondisinya saat itu tak memungkinkan untuk diperiksa terkait penusukan yang dialami.
Meski begitu, polisi berhasil mengungkap kasus itu. Pelakunya diringkus sepekan setelah kejadian, yakni Senin (22/11) sore. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda. Fadila diamankan di Alun-alun Bangil. Sedangkan Siswo diringkus dari rumah adiknya di Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Alhamdulillah dalam waktu seminggu kejadian ini bisa kami ungkap,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari kepada awak media saat menggelar konferensi pers, kemarin (25/11).
Kapolres mengatakan, Fadila Rokhman merupakan pelaku utama dalam kasus itu. Sedangkan temannya, Siswo Hadi turut serta dalam pembunuhan berencana tersebut.
Menurutnya, kasus itu terungkap setelah dilakukan penyelidikan maraton. Dengan metode scientific crime investigation, kata Kapolres, timnya bisa mendapatkan bukti-bukti akurat hingga menetapkan Fadila dan Siswo sebagai tersangka.
“Pengungkapan kasus ini bisa cepat berkat profesionalisme penyidik,” kata Jauhari.
Dia mengatakan, penyelidikan diawali dengan olah TKP. Dengan metode scientific crime investigation, pihaknya mengumpulkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV, maupun bukti lain.
“Kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi, hingga kami dapat memastikan keterlibatan dua tersangka ini,” jelas Jauhari. (tom/hn) Editor : Jawanto Arifin