Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tepergok Mencuri, Dua Remaja Nekat Menghabisi Pemilik Warung

Jawanto Arifin • Selasa, 2 November 2021 | 21:44 WIB
BOLAK BALIK MENCURI: Fatkhur Rozi, 18, terduga pelaku pembunuhan terhadap Moch. Gufron, 52, di warung kopi korban di Desa Sladi, Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Fatkhur Rozi mencuri bersama rekannya, MED, 16. (M. Zubaidillah/Radar Bromo)
BOLAK BALIK MENCURI: Fatkhur Rozi, 18, terduga pelaku pembunuhan terhadap Moch. Gufron, 52, di warung kopi korban di Desa Sladi, Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Fatkhur Rozi mencuri bersama rekannya, MED, 16. (M. Zubaidillah/Radar Bromo)
BANGIL, Radar Bromo - Dugaan Polres Pasuruan terbukti. Moch. Gufron, 52, pemilik warung kopi di Desa Sladi, Kecamatan Kejayan, memang tewas dibunuh. Yang bikin miris, dalangnya adalah dua remaja yang masih berusia belasan tahun.

Tidak hanya itu. Dua remaja ini sejatinya mengenal korban. Namun, mereka nekat membunuh korban hanya karena tepergok hendak mencuri barang-barang di warung kopi milik korban.

Kedua pelaku adalah Fatkhur Rozi, 18, warga Sladi, Kecamatan Kejayan. Satu lagi, yaitu MED, 16, juga warga Kejayan. Keduanya berhasil ditangkap polisi Sabtu (30/10) dini hari.

https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/01/11/2021/pembunuh-pemilik-warung-di-kejayan-dibekuk-pelakunya-2-remaja/

Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz menyampaikan, penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Pasuruan dengan Unit Reskrim Polsek Kejayan. Tim berhasil mengungkap kasus ini setelah menelusuri beberapa barang bukti yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Erick, petugas berhasil menangkap MED saat nyangkruk di sebuah warung yang tak jauh dari rumahnya. Ia ditangkap Sabtu dini hari, pukul 01.00.

Petugas lantas menggali keterangan dari MED dan berhasil mengantongi nama pelaku lain. Yaitu, Fatkhur Rozi.

Saat itu juga, petugas memburu Fatkhur Rozi. Sekitar pukul 07.00 di hari yang sama, Fatkhur Rozi pun berhasil ditangkap di rumahnya.



Menurut Erick, keduanya ditangkap atas dugaan tindak penganiayaan yang berujung pada pembunuhan terhadap Gufron, pemilik warung kopi di Sladi, Kecamatan Kejayan. Gufron yang merupakan warga Karangsentul, Kecamatan Gondangwetan, tersebut dibunuh karena memergoki kedua pelaku saat hendak mencuri di warung miliknya.

Aksi pembunuhan itu sendiri terjadi Minggu (24/10), pukul 03.00. Saat itu, Fatkhur Rozi dan MED mendatangi warung milik korban. Mereka berniat membobol warung tersebut.

Dini hari itu, korban sudah menutup warungnya. Karena itu, warung pun digembok. Namun, korban masih ada di dalam warungnya. Dia tidur di sana.

https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/02/11/2021/pembunuh-pemilik-warkop-bukan-pertama-mencuri-diduga-mabuk-pil/

Sementara itu, kedua pelaku tidak menyadari korban masih ada di dalam warung. Mereka pun merusak gembok warung agar bisa masuk. Begitu berhasil merusak gembok, Fatkhur Rozi masuk ke warung tersebut.

Korban yang sedang tidur pun terbangun. Tahu ada pelaku masuk, korban pun langsung menonjok wajah pelaku.

“Korban tidur di dalam warung tersebut. Saat melihat ada pelaku masuk ke dalam warung, ia langsung menonjoknya,” imbuh Erick.

Aksi korban rupanya memicu amarah pelaku. Setelah ditonjok, Fatkhur Rozi langsung lari keluar warung menuju motor Yamaha Mio miliknya.



Dia lantas mengambil golok yang telah disiapkannya. Kemudian, kembali ke warung dan menyabetkan senjata tajam itu ke punggung korban. Tidak hanya sekali, tapi berulang kali. Tiga kali di punggung dan satu kali di kepala.

Tak hanya berhenti di situ. Pelaku juga mengambil pipa galvalum yang ada di dalam warung. Lantas, memukulkan galvalum tersebut ke tubuh korban.

Korban sejatinya lari untuk menyelamatkan diri. Namun, dihadang oleh MED. MED menghantam kepala korban menggunakan botol minuman bersoda hingga botol itu pecah.

Hantaman keras itu membuat korban langsung tersungkur tak berdaya. Saat itulah, Fatkhur Rozi membantingkan kursi ke tubuh korban. Untuk memastikan korban tak lagi berdaya.

https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/02/11/2021/pembunuhan-pemilik-warkop-di-kejayan-terungkap-berkat-sandal-jepit/

“Tersangka belum sempat mengambil barang-barang milik korban. Tapi, kepergok dan akhirnya terjadilah pembunuhan tersebut,” jelas Erick.

Petugas yang melakukan olah TKP, berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti di sekitar warung. Barang bukti itulah yang kemudian berhasil menuntun petugas pada pelaku.

Antara lain, selain sandal jepit warna biru tua milik pelaku, pecahan botol minuman bersoda, gembok, pakaian korban, dan sejumlah barang bukti lain. Namun, golok yang digunakan untuk membunuh korban saat ini masih dicari petugas.



Akibat ulahnya itu, kini Fatkhur Rozi dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP dan pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Sementara, MED juga diproses hukum. Meski masih berstatus anak-anak, namun perbuatannya tetap harus diproses dengan melibatkan Bapas.

Fatkhur Rozi saat diwawancarai wartawan mengaku menyesal dengan apa yang dilakukannya. Ia terpaksa melakukan pembunuhan itu, lantaran kepergok korban. “Saya menyesal,” ungkap dia dalam press release, Senin (1/11). (one/hn) Editor : Jawanto Arifin
#pembunuhan pasuruan #polsek kejayan #pembunuhan kejayan