Keenam PSK itu diciduk dari dua lokasi berbeda. Yakni di Desa Plampang dan Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton. “Warung esek-esek itu sudah kami amati. Saat kami lakukan penggerebekan, para PSK nampak sedang menunggu pelanggan,” ujar Kasat Sabhara pada Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi, Senin (1/11).
Karena kedapatan sedang menunggu pelanggan, akhirnya keenam PSK itu diamankan oleh polisi. Dari enam PSK, 1 didapati warga Desa Selobanteng, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.
Lima PSK lainnya dari Kabupaten Probolinggo. Dua diantaranya dari Desa Betek, Kecamatan Krucil, 2 warga Kapasan, Kecamatan Pajarakan. Serta 1 warga Wangkal, Kecamatan Gading. “Tempat yang kami grebek merupakan sebuah warung kopi yang didalamnya ada PSK yang siap melayani pelanggan,” katanya.
Selanjutnya pelaku yang sebelumnya diamankan di Polres Probolinggo kemudian diproses tindak pidana ringan (tipiring). Sebab mereka telah melanggar Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pemberatasan Pelacuran ditempat umum Kabupaten Probolinggo. “Proses persidangan sudah kami koordinasikan,” jelasnya. (ar/mie)
Editor : Muhammad Fahmi