“Menyatakan terdakwa Munif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana saat membacakan putusan, Senin (18/10).
Munif sendiri dijerat pasal 11 juncto pasal 18 UU Tipikor. Pasal itu melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji. Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Majelis hakim pun tidak hanya memutuskan pidana penjara. Munif juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta atas perbuatannya. Dengan subsider atau pengganti denda 1 bulan kurungan. Sedangkan uang hasil pemotongan BOP senilai Rp 15 juta yang sempat diterima Munif, sudah dikembalikan ketika kasus itu baru mencuat.
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam kasus itu. Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai Munif sebagai aparatur sipil negara (ASN) seharusnya mengerti bahwa dilarang menerima hadiah atau janji dalam bentuk apapun. Sehingga Munif dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan antara lain, Munif dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan mengakui secara terus terang perbuatannya. Selain itu, penyesalan Munif yang terseret kasus itu juga turut menjadi pertimbangan hukum yang meringankan.
Anam Supriyanto, penasihat hukum Munif menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan ke kliennya. Dia mengakui putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Munif dihukum 1 tahun 3 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Tapi, kami masih pikir-pikir. Saya akan berdiskusi dengan Pak Munif dan keluarganya,” terang Anam dikonfirmasi usai sidang.
Di sisi lain, JPU juga menyatakan sikap yang sama. “Vonisnya dengan hukuman minimal ya. Jadi, kami akan gunakan waktu yang ada untuk pikir-pikir,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto.
Munif sendiri enggan banyak berkomentar ketika diwawancarai awak media terkait putusan majelis hakim. “Sudah, saya sudah dihukum,” katanya.
Namun, setelah itu, Munif akhirnya memberikan pernyataan terkait kasus yang dihadapi. Dia berkilah dirinya bukan pelaku utama dalam kasus itu.
“(Keinginan) Saya hanya satu, pelaku utamanya harus dijerat juga,” ujar Munif.
Namun, Munif tak menyebut siapa yang dimaksud sebagai pelaku utama. Menurutnya, masyarakat sudah bisa menilai pelaku utama tersebut. “Saya bukan pelaku utama. Semuanya sudah tahu kok,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto menilai pernyataan Munif tak bisa dipertanggungjawabkan. Seharusnya, bila Munif memang mengetahui pelaku utama dalam kasus itu harus disampaikan ketika proses hukum bergulir.
Di samping itu, Munif juga mestinya menyampaikan hal itu jauh hari sebelumnya. Sehingga tak menjadi bola liar sebagaimana pernyataannya usai divonis saat ini.
“Apalagi posisi dia sebagai terdakwa. Dalam hal ini dia bisa menyampaikan pelaku utamanya siapa,” kata Wahyu.
Dia lalu menjelaskan kesempatan Munif menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum sudah ada di setiap tahapan. Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Munif bisa menjadi saksi pelaku apabila bisa memastikan akan mengungkap perkara yang tengah dihadapi. Terutama membuka peran yang lebih besar. Termasuk adanya aktor intelektual dalam perkara tersebut.
“Jadi sebenarnya dalam pemeriksaan ketika dia dimintai keterangan sebagai terdakwa, dia punya kesempatan itu. Atau saat memberikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi. Setidaknya bisa menyampaikan hal itu kepada majelis,” katanya. (tom/hn) Editor : Jawanto Arifin