Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan Wahyu Susanto menyatakan, sidang perdana untuk Munif sudah dijadwalkan. Rencananya, sidang dimulai hari ini, Senin (6/9). “Agendanya pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kami sudah siapkan surat dakwaannya,” katanya, kemarin (5/9).
Dia mengatakan, persidangan kali ini tidak jauh berbeda dengan sidang lima terdakwa dalam kasus yang sama yang sudah lebih dulu dimulai. Yakni dilakukan secara virtual daring. Khususnya bagi terdakwa yang akan mengikuti melalui layar kaca. Munif dipastikan hadir dalam sidang dengan tetap berada di Lapas IIB Pasuruan.
“Sedangkan yang hadir di Surabaya hanya penuntut umum, penasihat hukum terdakwa dan majelis,” beber Wahyu.
Munif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BOP Madin di Kota Pasuruan. Dia diduga ikut menikmati uang haram ketika bantuan disalurkan 2020 lalu. Dalam kasus yang sama, Kejari sudah menjerat lima orang. Yaitu tiga orang yang diduga terlibat pemotongan BOP Ponpes, Samsul Khoiri, Abdul Wahid, dan Akhmad Sukairi. Kemudian dua orang dalam kasus BOP Madin, Rinawan Herasmawanto dan Nurdin alias Fiki.
Korps Adhyaksa menduga adanya kongkalikong antara Munif dengan Rinawan dan Nurdin. Sebagai Plt Kepala Kemenag, Munif diduga menyalahgunakan jabatannya. Dia bahkan diduga menyiapkan data lembaga Madin untuk diserahkan ke Rinawan dan Nurdin. Hingga kemudian menjadi SK lembaga penerima BOP. Dari sekitar 200 lembaga Madin yang mendapat BOP, masing-masing dipotong Rp 2 juta.
Dari hasil pemotongan itu, Munif mendapat ucapan terima kasih dari Nurdin berupa uang sebesar Rp 15 juta. Sejak ditahan, duit itu telah disita jaksa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Dia disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Di samping itu, Munif juga disangka melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31/1999 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (tom/fun) Editor : Jawanto Arifin