Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Senin Ini Munif Bakal Didakwa di Sidang Perdana

Jawanto Arifin • Senin, 6 September 2021 | 16:00 WIB
MANTAN PEJABAT: Munif yang bakal menjadi terdakwa. (Foto: Dok. Radar Bromo)
MANTAN PEJABAT: Munif yang bakal menjadi terdakwa. (Foto: Dok. Radar Bromo)
PASURUAN, Radar Bromo - Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kemenag Kota Pasuruan Munif bakal duduk di kursi pesakitan. Dia akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas kasus dugaan korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) di Kementerian Agama (Kemenag) RI pada 2020. Munif diduga ikut menikmati aliran dana hasil pemotongan BOP untuk madrasah diniyah (Madin).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan Wahyu Susanto menyatakan, sidang perdana untuk Munif sudah dijadwalkan. Rencananya, sidang dimulai hari ini, Senin (6/9). “Agendanya pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kami sudah siapkan surat dakwaannya,” katanya, kemarin (5/9).

Dia mengatakan, persidangan kali ini tidak jauh berbeda dengan sidang lima terdakwa dalam kasus yang sama yang sudah lebih dulu dimulai. Yakni dilakukan secara virtual daring. Khususnya bagi terdakwa yang akan mengikuti melalui layar kaca. Munif dipastikan hadir dalam sidang dengan tetap berada di Lapas IIB Pasuruan.

“Sedangkan yang hadir di Surabaya hanya penuntut umum, penasihat hukum terdakwa dan majelis,” beber Wahyu.

Munif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BOP Madin di Kota Pasuruan. Dia diduga ikut menikmati uang haram ketika bantuan disalurkan 2020 lalu. Dalam kasus yang sama, Kejari sudah menjerat lima orang. Yaitu tiga orang yang diduga terlibat pemotongan BOP Ponpes, Samsul Khoiri, Abdul Wahid, dan Akhmad Sukairi. Kemudian dua orang dalam kasus BOP Madin, Rinawan Herasmawanto dan Nurdin alias Fiki.

Korps Adhyaksa menduga adanya kongkalikong antara Munif dengan Rinawan dan Nurdin. Sebagai Plt Kepala Kemenag, Munif diduga menyalahgunakan jabatannya. Dia bahkan diduga menyiapkan data lembaga Madin untuk diserahkan ke Rinawan dan Nurdin. Hingga kemudian menjadi SK lembaga penerima BOP. Dari sekitar 200 lembaga Madin yang mendapat BOP, masing-masing dipotong Rp 2 juta.

Dari hasil pemotongan itu, Munif mendapat ucapan terima kasih dari Nurdin berupa uang sebesar Rp 15 juta. Sejak ditahan, duit itu telah disita jaksa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Dia disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Di samping itu, Munif juga disangka melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31/1999 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (tom/fun) Editor : Jawanto Arifin
#kejari kota pasuruan #korupsi bop #kejari kabupaten pasuruan #bop madin-tpq #pemotongan bop madin #kemenag kabupaten pasuruan