Akibatnya bisa rumit. Seperti Nur Salim yang kini tengah dihadapkan dengan kasus hukum. Pria 45 tahun itu memanen jagung di lahan yang jelas-jelas bukan miliknya. Lantaran itu, dia hanya bisa pasrah ketika diamankan polisi dengan tuduhan pencurian.
Kapolsek Kejayan AKP Sugeng Prayitno menuturkan, Nur Salim diamankan Senin (30/8) lalu. “Sekarang sudah dilakukan penahanan dan masih proses penyidikan,” terang Sugeng.
Aksi pencurian yang dilakukan Nur Salim terendus sejak Minggu (29/8). Ketika Samsul Arifin mendatangi sawahnya di Desa Tundosuro, Kecamatan Kejayan. Dia ingin melihat tanaman jagungnya karena sudah waktunya dipanen. Begitu tiba di sawah, sebagian tanaman jagungnya raib dipanen.
Samsul sejatinya curiga dengan Nur Salim yang sama-sama warga Tundosuro. Tak ingin kecurigaannya dianggap fitnah, dia mengajak perangkat desa melakukan penelusuran. Bak tim intelijen yang tengah melancarkan operasi rahasia. Samsul dan perangkat desa menghimpun informasi di sekitar rumah Nur Salim.
Tak salah lagi, 10 karung berisi jagung yang baru dipanen tersimpan di rumahnya. Jika diuangkan, nilai jagung itu diperkirakan mencapai Rp 3 juta. Nur Salim kemudian dibawa ke kantor desa. Mulanya, perkara itu hendak diselesaikan secara kekeluargaan. “Tetapi saat itu tidak terjadi kesepakatan dan korban melaporkan perbuatan pelaku,” ucap Sugeng. (tom/fun) Editor : Jawanto Arifin