Kapolsek Nguling AKP Zudianto menjelaskan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) sudah turun. Tidak ditemukan bukti yang mengarah pada perzinaan. Di lokasi, kedua terlapor, yaitu RK, 38 dan S, 35, tertangkap basah di ruang tengah. Bukan di dalam kamar. Anggota polsek juga tidak lambat datang ke tempat kejadian.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/21/03/2021/berduaan-dengan-perangkat-di-kamar-bu-kades-digerebek-suami-warga/
”Kami sudah melakukan sesuai prosedur. Akan tetap berhati-hati dan maksimal dalam penyelidikan ini,” terang Zudianto.
https://radarbromo.jawapos.com/pasuruan/25/03/2021/suami-kades-yang-digerebek-lapor-polisi-tuding-ada-perzinaan/
Aditya Purwanto, kuasa hukum pelapor, EM, yang juga suami Kades RK, mengatakan, telah menerima hasil pemeriksaan labfor dari kepolisian. Hasilnya menyatakan tidak ada bekas cairan apa pun di barang bukti (BB) yang disita. Misalnya, pakaian atau sprai ranjang tempat RK dan S digerebek.
Adit mengaku kecewa. Sebab, hal seperti itu seharusnya tidak terjadi. Menurut dia, penyidik dari Polsek Nguling kurang cepat dalam menyita BB di lokasi. Sebab, BB baru dibawa ke labfor sehari setelah RK dan S digerebek di sebuah rumah warga di Dusun Bendungan, Desa Dandanggendis, Nguling.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/26/03/2021/usai-digerebek-bu-kades-wotgalih-laporkan-pencemaran-nama-baik/
Hal itu jelas berpengaruh. BB bisa menjadi rusak. Bisa saja, seprai maupun pakaian yang diamankan penyidik itu sempat dibersihkan sebelum disita. ”Jujur kami kecewa. Namun, kami tidak akan mencabut laporan,” ungkapnya.
Di pihak lain, kuasa hukum Kades RK, Musofak, mengaku belum tahu jika uji labfor untuk BB yang disita polisi telah turun. Pihaknya belum sempat berkoordinasi dengan penyidik dari Polsek Nguling. Namun, dia berjanji segera mengecek kebenaran hal itu langsung ke penyidik.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/27/03/2021/tepis-zina-bu-kades-wotgalih-ngaku-bahas-bpnt-saat-digerebek/
”Kalau ada waktu nanti anggota saya ke polsek untuk konfirmasi,” kata Musofak. Dia menjelaskan, pihak-pihak yang terkait masalah ini seharusnya paham tentang hukum acara pidana.
Sebelumnya diberitakan, Kades Wotgalih, RK, digerebek sedang bersama perangkat desa setempat, S, di dalam rumah di Dusun Bedungan, Desa Dandangendis, Kecamatan Nguling, pada Maret lalu. Warga yang emosi sempat memukuli S sebelum dia diamankan Polres Pasuruan Kota. (riz/far) Editor : Jawanto Arifin