Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Terjerat Dugaan Korupsi Dana Koperasi, Mantan Wabup Pasuruan Ditahan

Muhammad Fahmi • Kamis, 19 Agustus 2021 | 01:21 WIB
ROMPI TAHANAN: Mantan Wabup Pasuruan Riang Kulup Prayuda alias Gagah (dua dari kiri) bersama 2 tersangka lain mengenakan rompi tahanan kejari, saat hendak dibawa ke Lapas Pasuruan dan Rutan Bangil, Rabu (18/8). Inset foto Gagah saat masih menjadi Wabup Pa
ROMPI TAHANAN: Mantan Wabup Pasuruan Riang Kulup Prayuda alias Gagah (dua dari kiri) bersama 2 tersangka lain mengenakan rompi tahanan kejari, saat hendak dibawa ke Lapas Pasuruan dan Rutan Bangil, Rabu (18/8). Inset foto Gagah saat masih menjadi Wabup Pa
BANGIL, Radar Bromo–Kasus dugaan korupsi di tubuh Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekartanjung, Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru. Tiga orang telah ditetapkan tersangka dan ditahan, Rabu (18/8). Salah satunya mantan Wakil Bupati Pasuruan Riang Kulup Prayuda alias RKP.

Mantan wabup yang akrab disapa Gaga itu merupakan petinggi koperasi PKIS. Saat koperasi itu masih beroperasi, Gaga menjadi sekretaris. Selain Gaga, petinggi lain koperasi yang ditahan adalah Kusnan alias KN, 78, warga Tutur, Kabupaten Pasuruan. Ia adalah mantan ketua koperasi setempat.

Seorang tersangka lain yang ditahan adalah seorang rekanan. Yakni Wibisono, 66 alias WB, warga Lowokwaru, Kota Malang. Ia merupakan pengurus dari PT Nuwersteel. Perusahaan tersebut, bergerak dibidang industri pembuatan alat pengolahan susu bentukan pengurus koperasi.

Penahanan ketiganya berlangsung Rabu siang (18/8). Wibisono ditahan di Rutan Bangil. Sementara, Gaga -sapaan Riang Kulup Prayuda dan Kusnan ditahan di Lapas Pasuruan.

Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro menguraikan, tiga tersangka ditahan lantaran diduga menyalahgunaan uang negara. Dana yang seharusnya untuk kesejahteraan peternak sapi di wilayah Kabupaten Pasuruan, malah dimanfaatkan untuk hal lain.

Bahkan, tidak sedikit dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya. Kasus tersebut bermula tahun 2003-2004 silam.

Kala itu, PKIS Sekartanjung mendapatkan bantuan keuangan dari kementrian Koperasi dan UKM senilai Rp 25 miliar. Dana tersebut, seharusnya untuk menunjang kesejahteraan peternak sapi.

Tapi, dimanfaatkan untuk hal lain. Selain pembentukan perusahaan mesin pengolahan susu, PT Nuwersteel juga untuk hal-hal lain yang sulit dipertanggungjawabkan. “Dana Rp 15 miliar dari kementrian, digunakan untuk pembuatan PT Nuwersteel dan sisanya Rp 10 miliar tidak jelas pertanggungjawaban peruntukannya,” beber Ramdhanu.

Dalam perkembangannya, koperasi tersebut dinyatakan pailit oleh pengadilan tata niaga Surabaya pada 2017 silam.  Aset-aset koperasi kemudian dilelang untuk membayar tunggakan pembayaran buruh.

RKP alias Gaga irit bicara saat disinggung perkara yang melilitnya. Saat diwawancara wartawan, ia menyerahkan persoalan ini ke pengacaranya. “Saya serahkan pengacara,” ungkapnya.

Penasehat hukum tersangka, Wiwik Tri Hariyati mengaku, bakal mengajukan penangguhan ataupun pengalihan penahanan untuk kliennya. “Kami akan lakukan upaya hukum dengan mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan. Untuk perkaranya,  kami akan pelajari dulu,” jelasnya. (one/mie) Editor : Muhammad Fahmi
#kejari kabupaten pasuruan #korupsi koperasi susu #mantan wabup pasuruan ditahan