Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kubu Eny Setor Bukti Auto Debit Iuran Fraksi, DPC PKB Bilang Begini

Jawanto Arifin • Selasa, 1 Juni 2021 | 15:40 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
KRAKSAAN, Radar Bromo - Sidang gugatan Eny Kusrini terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus berjalan. Senin (31/5) sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Agendanya penyerahan alat bukti dari tergugat dan turut tergugat (TT).

Hasmoko salah satu tim kuasa hukum Eny Kusrini mengatakan, persidangan dalam sidang kemarin tergugat dan TT menyerahkan puluhan alat bukti. “Dari tergugat ada sekitar 30 lebih barang bukti yang di serahkan pada majelis hakim. Sementara itu untuk TT 4, yakni Gubenur hanya menyerahkan satu alat bukti, yakni tentang undang-udang partai politik,” ujarnya, saat ditemui usai sidang.

Dari puluhan alat bukti yang diberikan tergugat berapa di antaranya mendukung gugatan yang dilayangkan pihaknya. Ia menyebutkan salah satu bukti dari tergugat yang mendukung gugatan adalah pembayaran iuran fraksi yang dikatakan oleh pihak tergugat belum di bayar.

“Salah satunya terkait pembayaran. Jadi, mulai bulan Juni-Desembeer 2020. Bahkan Januari 2021 terungkap bahwa iuran uang fraksi sudah lunas dan Ter-auto debit dengan baik. Ini menguatkan gugatan,” ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum DPC PKB, Ja’far Shodiq mengatakan, pihaknya mengajukan alat bukti sebanyak 34. Ia menepis adanya alat bukti yang mendukung gugatan dari pihak Eny. “Ada salah satu dari bank yang gagal auto debit. Artinya ya tidak terbayar. Kenapa bisa kosong ? Apakah ditarik semua, kami kan tidak tahu. Itu bukti yang mereka sampaikan. Namun di bukti milik kami di tanggal atau bulan itu, memang tidak terbayar. Artinya kan terkonfirmasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB, mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan pemberhentian Eny Kusrini dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa. Surat keputusan dengan nomor 4924/DPP/01/XII/2020 menjelaskan, Eny Kusrini yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari fraksi PKB, dinilai telah abai dalam kedisiplinan dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa. Bukan hanya dipecat, Eny juga tengah diusulkan untuk di-PAW. (mu/fun) Editor : Jawanto Arifin
#dpc pkb kabupaten probolinggo #pkb kabupaten probolinggo #paw dprd #dprd kabupaten probolinggo #pac pkb tegalsiwalan