Bambang meninggal Minggu (28/3) saat menjalani perawatan di RSUD Bangil karena terinveksi Covid-19. Dengan meninggalnya Bambang, maka terpidana korupsi TKD Bulusari meninggal semua.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra mengatakan, Bambang merupakan terpidana korupsi TKD Bulusari yang dinyatakan bersalah oleh MA. Pihaknya pun sudah mengeksekusi putusan MA untuk menahan terpidana. Salama ini, Bambang menjalani hukumannya di Rutan Bangil.
Menurut Denny, Bambang meninggal lantaran sakit yang dideritanya. Berdasarkan hasil tes swab, Bambang dinyatakan positif Covid-19.
“Pak Bambang juga memiliki riwayat penyakit penyerta. Selain menderita diabetes melitus, hipertensi, jantung, juga menderita pneumonia,” ujar Denny.
Ia menjelaskan, Bambang dilarikan ke RSUD Bangil, Minggu (28/2) sekitar pukul 13.00. Namun setelah lebih dari satu jam perawatan, Bambang tak bisa diselamatkan.
Karena hasil tesnya positif, pemulasaran dan pemakaman almarhum dilakukan sesuai protokol kesehatan. Denny menyampaikan, Bambang selama ini memang sering menjalani perawatan di RSUD Bangil.
“Ia bisa berhari-hari menjalani perawatan di RSUD Bangil. Setelah membaik, kembali lagi ke rutan. Mungkin, ia terpapar Covid-19 saat menjalani perawatan tersebut. Kebetulan, ia kan memiliki komorbit, sehingga rentan terpapar,” bebernya.
Saat ini, menurut Denny, pihaknya juga menelusuri aset-aset yang dimiliki terpidana Bambang. Meski sebenarnya Bambang sudah menyatakan melalui surat tertulis untuk menjalani hukuman subsider atas kerugian negara yang ditimbulkan.
“Ia tidak memiliki aset lagi. Karena rumah yang ditinggalinya sebelumnya, bukan atas namanya. Ia juga sudah menyatakan untuk menjalani hukuman badan sebagai pengganti subsider kerugian negara. Tapi belum menjalani hukuman atas kerugian negara tersebut, Pak Bambang meninggal dunia,” urainya.
Meninggalnya Bambang ini menambah daftar ‘korban’ TKD Bulusari. Sebelumnya, Eks Kepala Desa Bulusari Yudono juga meninggal. Kini, giliran Bambang yang menyusul.
Seperti yang diberitakan, Mantan Kepala Desa Bulusari Yudono dan Mantan Ketua BPD Bulusari Bambang dijebloskan ke tahanan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2019 oleh Kejari Kabupaten Pasuruan.
Keduanya diduga menjadi orang yang harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi TKD Bulusari. Mereka mengeruk TKD seluas 4,6 hektare dan meraih keuntungan dari kegiatan penambangan TKD Bulusari. Hingga menyebabkan kerugian negara hampir Rp 2,9 miliar.
Dugaan pengerukan tersebut, berlangsung sejak 2014 dan 2016 lalu. Namun kasus ini mulai diselidiki Kejari pada 2017.
Bambang divonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya 4 tahun penjara. Ia juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta harus membayar uang pengganti senilai Rp 1,4 miliar dengan subsider hukuman setahun.
Namun MA malah menjatuhi hukuman lebih berat pada Yudono, menjadi 5 tahun kurungan. Ia juga harus membayar denda sebesar Rp 200 ribu dengan subsider 6 bulan kurungan. Serta, uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,4 miliar. Bila tidak ia harus menggantinya dengan kurungan badan selama dua tahun. (one/hn)
Editor : Muhammad Fahmi