Penggerebekan itu dilakukan sejumlah anggota Polsek Kraksaan, Sabtu (14/11), sekitar pukul 09.30. Kegiatan ini dilakukan mengantisipasi peningkatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan balap liar.
Kanit Reskrim Polsek Kraksaan Iptu Maruji mengatakan, dalam penggerebekan itu ada dua bengkel yang diduga melakukan aktivitas mencurigakan. Yaitu, meningkatkan cubical centimeter (cm3) alias CC dan ketok nomor rangka motor. “Ada dua bengkel. Yaitu, bengkel Faris dan Hadi di Kelurahan Kraksaan Wetan,” ujarnya.
Dalam penggerebekan di bengkel Faris, kepolisian berhasil mengamankan satu unit Motor Vario Techno berpelat palsu dan tidak dilengkapi surat-surat yang sah. Serta, satu unit rangka motor putih biru dan tidak ada nomor rangkanya.
Ada juga satu unit mesin sepeda motor Suzuki Satria FU warna silver krom; satu unit mesin sepeda motor Suzuki Satria FU warna kuning emas; satu unit mesin sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah; 1 set mesin bubut; empat unit mesin motor yang sudah dibongkar, empat knalpot; dan satu lis knalpot.
Di bengkel Hadi, diamankan satu unit motor Suzuki Satria FU tidak sesuai model dan spesifikasi; satu unit motor Yamaha Vega tidak sesuai model dan spesifikasi dan nomor rangkanya telah dihapus.
Ada juga satu unit motor Yamaha Jupiter tidak sesuai spesifikasi; satu unit bodi motor Honda Beat warna biru tanpa mesin; satu unit bodi motor CB; satu unit mesin motor Honda Beat yang diubah CC-nya; satu unit mesin motor Honda CB; dan satu unit mesin motor Yamaha Vega. “Setelah kami amankan, semua kami bawa ke Polsek untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Maruji.
Menurutnya, dua bengkel ini digerebek karena membongkar dan memodif motor dengan cara mengubah tipe atau mengubah CC kendaraan. Juga, ketok nomor rangka kendaraan, sehingga nomor rangka tidak ditemukan atau dihapus. Serta, kendaraan bermotor yang ada di lokasi beberapa di antaranya tidak dilengkapi surat-surat yang sah. “Ini kan sudah melanggar aturan. Mereka mengutak-atik motor sesuai keinginannya sendiri. Padahal, ada ketentuannya,” terangnya.
Karena ulahnya, para pemilik bengkel terancam pasal 277 juncto pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang UULAJ juncto pasal 1 dan pasal 132 ayat (5 dan 6) PP Nomor 5/2012 tentang Kendaraan.
“Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah RI, membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana penjara paling lama satu tahun,” ujar Maruji.
Untuk sementara, para pemilik bengkel itu belum diamankan. Maruji mengaku, masih akan memastikan kendaraan itu ke pihak Satlantas. “Masih membutuhkan pembuktian lagi. Jika nanti sudah benar terbukti, maka akan kami amankan,” ujarnya. (sid/rud) Editor : Jawanto Arifin