Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo menyebutkan, gugatan calon kepala desa (cakades) nomor urut 4, Jamil dikuasakan pada Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum-Bela Keadilan (YKBH-BK) Probolinggo. Sedangkan panitia pilkades selaku tergugat, mengkuasakan pada Bagian Hukum Pemkab Probolinggo. Kedua pihak, kemarin saat sidang perdana sama-sama hadir di PTUN Surabaya.
Fadhil Jailani, pengacara dari YKBH-BK Probolinggo dan PH penggugat saat dikonfirmasi mengatakan, sidang perdana kemarin hanya tahap pemeriksaan berkas gugatan. Ada beberapa isi berkas dan hal yang perlu diperbaiki. ”Sidang dilanjutkan Senin tanggal 30 Desember,” katanya.
Menurutnya, salah satu isi berkas yang perlu diperbaiki adalah permintaan penundaan pelantikan Kades Clarak Imam Hidayat. Menurut hakim, hal gugatan itu harus dihapus. Karena cakades Imam Hidayat yang dimaksud telah dilantik.
”Berkas gugatan sama-sama diminta diperbaiki sebelum masuk sidang ke pokok materi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Clarak Muktar selaku tergugat saat dikonfirmasi membenarkan adanya hal yang harus diperbaiki. Termasuk soal kuasa, baik dari penggugat maupun tergugat. ”Kami dari panitia pilkades, menguasakan pada Bagian Hukum Pemkab Probolinggo,” ujarnya.
Gugatan PTUN sendiri dipicu oleh hasil penghitungan Pilkades Clarak, Kecamatan Leces, beberapa waktu lalu. Dari empat cakades, ada dua cakades yang memperoleh suara sama.
Yaitu, cakades nomor urut 3, Imam Hidayat dan cakades nomor urut 4, Jamil. Kedua cakades ini sama-sama memperoleh 428 suara. Namun, panitia pilkades sesuai peraturan bupati, menetapkan cakades nomor urut 3 sebagai kades terpilih. Karena, memenangkan suara di dusun yang lebih banyak. Yaitu, di tiga dusun. (mas/hn) Editor : Jawanto Arifin