Tak banyak PNS seperti Rifqi Abdillah. Sejak diangkat menjadi PNS, staf Kasi Pembangunan di Kecamatan Pakuniran itu melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Karena konsistensinya itu, dia mendapat penghargaan dari KPK RI. Sebagai Pelapor Gratifikasi Inspiratif tahun ini.
AGUS FAIZ MUSLEH, Pakuniran, Radar Bromo
Siang itu matahari cukup terik, padahal sedang musim hujan. Sebuah sepeda motor bernopol warna merah masuk ke kantor Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Satu kantor plastik berisi aneka camilan dibawanya. Dia lantas masuk ke pendapa Desa Glagah setelah memarkir motornya.
Dialah Rifqi Abdillah, staf Kasi Pembangunan di Kecamatan Pakuniran yang membidangi Pengelola Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan. Penampilannya sederhana, kalem dan santun.
Namun, di balik penampilannya, lelaki 40 tahun itu memiliki prinsip yang kuat dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi pemerintah. Warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, itu enggan menerima setiap pemberian yang berkaitan dengan posisinya atau biasa disebut gratifikasi.
Tidak sekadar enggan. Dia melaporkan setiap gratifikasi yang diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Total ada 25 gratifikasi yang sudah dilaporkannya sejak awal menjadi PNS.
Dan konsistensinya itu rupanya dicatat oleh KPK. Buktinya, dia menjadi salah satu penerima Penghargaan Pengendalian Gratifikasi 2021 dari KPK. Pada Senin (6/12), dia menerima penghargaan kategori Pelapor Gratifikasi Inspiratif.
Dia pun dipanggil ke Gedung KPK di Jakarta untuk menerima penghargaan itu. Acara pemberian penghargaan itu disosialisasikan di akun YouTube resmi KPK. Tentu saja, wajah Rifki ada di sana.
“Betul, saya yang ada di akun YouTube resmi KPK, Senin (6/12) lalu. Monggo dinikmati camilannya. Seadanya saja,” tutur lelaki berpostur sedang ini saat ditemui di pendapa Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran.
Sejak September, Rifki memang mengembang tugas baru sebagai Penjabat (Pj) Kades Glagah. Jabatan itu akan berakhir pada Mei 2022.
Rifqi sendiri menjadi PNS sejak 2016. Tugas pertamanya sebagai staf Bagian Pengelolaan dan Pengadaan Setda Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi Bagian Pengelolaan Barang/Jasa. Pada 2019, dia lantas dipindah menjadi staf kecamatan.
Begitu menjadi PNS, sejumlah gratifikasi mulai diterimanya. “Sejak masih di bagian pengelolaan sudah ada itu (gratifikasi). Bentuknya beragam. Seperti THR, sampai amplop usai kegiatan. Misalnya setelah kegiatan digelar, biasanya sisa anggaran kegiatan itu dibagi-bagikan,” tuturnya sedikit berbisik saat berada di ruangan Kades Glagah.
Dalam bentuk uang, nominal gratifikasi yang didapatnya beragam. Mulai yang paling kecil Rp 50 ribu sampai yang paling besar Rp 1,5 juta.
“Seperti THR, nominalnya Rp 1 juta ke atas. Kalau dari luar instansi lain saat berada di Bagian Pengadaan tidak ada,” katanya.
Pada awal jadi PNS itu, bapak tiga anak tersebut menolak gratifikasi dengan berbagi cara. Sampai akhirnya pada 2017, KPK memiliki tempat aduan bernama Gratifikasi Online (Gol). Di sanalah, ia mulai melaporkan gratifikasi yang didapatnya.
“Macem-macem cara saya menolak. Kalau pemberiannya bareng-bareng dengan rekan yang lain, ya saya terima. Kan tidak enak kalau ditolak. Tapi, uangnya (hasil gratifikasi, Red) tidak saya gunakan. Saya berikan kepada fakir miskin. Karena, uang itu bukan hak saya. Tidak jelas asal usulnya,” tuturnya.
Sampai saat ini, total Rifki sudah melaporkan 25 gratifikasi. Gratifikasi itu juga terjadi saat ia menjadi staf kecamatan Pakuniran.
“Dari kepala desa (gratifikasi), biasanya saat monev (monitoring dan evaluasi). Saat pulang biasanya disangoni amplop. Ya Rp 50 ribu,” tuturnya.
Dia pun berusaha sebisa mungkin menolak amplop itu. Namun, tetap tergantung situasi dan kondisi.
“Saya lihat personalnya juga. Kalau dirasa bisa ditolak, ya saya tolak. Kalau tidak bisa, saya ambil dan laporkan,” ujar suami dari Aifakhatun Azkiyah ini.
Laporan itu sendiri, diikuti dengan pengembalian uang gratifikasi. Alumni SMAN 8 Malang ini mengatakan, mulai tahun ini pengembalian uang gratifikasi cukup mudah dilakukan.
“Dikembalikan langsung ke rekening KPK. Prosesnya laporan, kemudian diverifikasi. Setelah itu keluar SK pengembalian dari KPK. Tahun 2021 ini sudah mudah. Tidak pakai uang tunai. Bisa menggunakan M-Banking. Kalau dulu harus ke bank untuk mengembalikan uang gratifikasi,” terang lulusan Pascasarjana di Untag Surabaya ini.
Selama pengembalian uang gratifikasi tersebut, Rifqi menyebutkan dirinya mengeluarkan biaya sendiri untuk administrasi transfer. Namun, dia ikhlas melakukannya.
“Apalagi rekening KPK banknya berbeda dengan punya saya. Jadi ada biaya administrasi. Tapi itu sudah risiko. Sebenarnya lumayan sih,” tuturnya sembari tertawa.
Risiko seperti terpotong biaya administrasi, memang dipahami oleh Rifqi. Sebab, dia komitmen untuk menolak gratifikasi.
“Dalam Islam, tidak boleh menerima sesuatu yang tidak diketahui asal usulnya. Dan saya berkomitmen memegang teguh hal tersebut,” lanjutnya.
Ditambah lagi, pada 2017 Rifqi pernah konsultasi kepada KPK perihal beragam pemberian uang yang diterimanya. Misalnya, THR dan lainnya. Dan KPK menegaskan bahwa hal itu gratifikasi.
“Saya sempat konsultasi ke Inspektorat dulu. Waktu itu Inspektorat mengatakan bahwa itu bukan gratifikasi. Tapi, KPK bilang itu gratifikasi,” ujarnya.
Meski konsisten menolak gratifikasi, sebenarnya Rifqi tidak berharap apapun. Termasuk penghargaan dari KPK. Karena itu, dia tidak menyangka menerima penghargaan dari KPK.
Menurutnya, pada 28 November 2021 dia mendapat pesan WA dari petugas KPK. Isinya mengabarkan bahwa dirinya mendapat penghargaan dari KPK sebagai Pelapor Gratifikasi Inspiratif.
“Kaget dan tidak percaya. Bahkan, saya konsultasi kepada Pak Camat Pakuniran saat itu. Pak Camat juga tidak percaya. Sebab, pemberitahuannya menggunakan pesan WhatsApp,” tuturnya sembari memperlihatkan WhatsApp KPK yang dikirim kepadanya.
Penghargaan itu sendiri diberikan bukan tanpa alasan. Rifqi sempat bertanya pada KPK alasan dirinya mendapat penghargaan itu. Dan KPK menjelaskan, salah satu pertimbangannya karena dia paling banyak melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Rifqi juga dinilai konsisten melaporkan gratifikasi. Sehingga menurut KPK, dirinya adalah sosok yang menginspirasi.
Pada tahun 2017 misalnya, dia melaporkan sebuah gratifikasi yang diterimanya. Namun, laporan itu belum sempat diselesaikan. Sebab, saat itu dia harus menjaga ibunya yang dirawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan.
“Saat menjaga ibu itu, saya dihubungi KPK, karena laporan saya ada yang belum selesai katanya. Jadi saya tinggalkan ibu sendirian dan pulang mengambil laptop. Lalu melanjutkan laporan. Kemudian kembali lagi ke rumah sakit. Saya sampaikan itu kepada KPK bahwa saya sedang menjaga ibu,“ tuturnya.
Sepekan setelah laporan itu, dia mendapat cobaan besar. Ibunya, Latifa Latif yang sakit meninggal dunia. “Sepekan kemudian ibu saya meninggal setelah dirujuk ke rumah sakit di Surabaya,“ katanya.
Komitmen Rifqi melaporkan gratifikasi sebenarnya tidak muncul begitu saja. Namun, sudah terbangun sejak kecil. Berada di lingkungan yang agamis, Rifki mengaku mengikuti teladan ayahnya, Abdul Sjukur yang seorang PNS Pemprov Jawa Timur.
“Ayah terkenal jujur dan tegas saat di kantor. Motivasi saya dari sana. Ibu juga mengajarkan manajemen keuangan kepada anaknya. Saat sekolah dulu, setiap bulan ibu memberikan uang pada anak-anaknya. Dan itu tidak harus cukup dipakai sebulan. Kalau kurang yang tidak diberi lebih,” ujar cucu KH Abdul Latif, salah satu pendiri NU di Kraksaan tersebut.
Kini, Rifqi pun mengajarkan sikap sederhana pada anaknya. Termasuk mengajarkan agar tidak menerima sesuatu yang bukan haknya atau subhat. Caranya, dengan menanamkan kejujuran kepada anaknya sedini mungkin.
“Misalnya, tidak boleh menggunakan barang milik adiknya sembarangan. Tidak boleh menggunakan barang dagangan toko sembarangan. Dari hal yang sepele seperti itu,” lanjutnya.
Keluarga dan istrinya pun mendukung nilai-nilai itu. Sebab, istrinya juga sadar dan lebih memilih untuk mendapatkan rezeki dari sesuatu yang jelas.
“Istri saya bekerja juga sebagai kepala Puskesmas Kotaanyar. Alhamdulillah semuanya sadar. Kami lebih memilih mendapatkan rezeki yang jelas. Misalnya dari toko ATK maupun berjualan produk kopi dan tani,” ujarnya.
Selain seorang PNS, Rifki memang punya usaha lain. Selain bertani, dia berdagang kecil-kecilan. Membuka usaha toko yang menjual alat tulis kantor.
Kini, dia berharap agar banyak orang yang sadar tentang gratifikasi. Baik pihak pemberi, maupun penerima.
“Harapannya, janganlah memberi sesuatu kepada ASN, PNS, maupun aparatur lainnya. Mencegah gratifikasi seperti ini,” ujarnya. (hn)
Disclaimer:
Berita ini telah dimuat di Jawa Pos Radar Bromo edisi 13 Desember 2021. Berita ini dimuat ulang lantaran ada kendala server yang membuat file hilang.