Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Delapan Tahun Arti Menuntut Hak Tanah yang Kini Ditempati Pustu Jrebeng Lor, Berulang Kali Mediasi, hingga Lapor Polda Jatim

Arif Mashudi • Kamis, 21 Maret 2024 | 16:00 WIB
BERJUANG: Arti, 64, membeberkan berkas dan dokumen bukti kepemilikan tanah yang ditempati Pustu Jrebeng Lor. Menurut Letter C, tana itu merupakan hak Muljo, buyutnya.
BERJUANG: Arti, 64, membeberkan berkas dan dokumen bukti kepemilikan tanah yang ditempati Pustu Jrebeng Lor. Menurut Letter C, tana itu merupakan hak Muljo, buyutnya.

 

Pustu Jrebeng Lor di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo yang sampai saat ini status lahannya bersengketa, terletak di tepi Jalan KH. Abd. Hamid.

Tepat di belakang pustu itu, berdiri rumah Arti, 64. Rumah sederhana milik Arti itu masuk RT 01/ RW 03, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok.

Sekitar pukul 11.30, saat ditemui di rumahnya, Arti tengah duduk santai di teras rumahnya. Arti yang tinggal bersama suaminya itu, hidup sangat sederhana.

Kursi di ruang tamu rumahnya yang berukuran 2 x 3 meter itu banyak yang berlubang. Di sana juga ada tumpukan kertas dan dokumen milik Arti yang ditata rapi.

Arti menceritakan, pada 2017, dia baru tahu bahwa buyutnya yang bernama Muljo, memiliki lahan seluas 950 meter persegi. Termasuk dalam tanah seluas itu, yaitu lahan yang selama ini digunakan Pustu Jrebeng Lor.

Arti sendiri merupakan ahli waris dari Muljo dengan bukti Leter C atas nama Muljo. Muljo merupakan buyutnya dari ibunya, Maryam.

Muljo memiliki anak yaitu Tijam Timan. Tijam Timan kemudian memiliki anak yaitu Maryamyang tidak lain ibu kandung Arti.

”Saya sudah menanyakan langsung tentang lahan itu. Ternyata benar, di Leter C lahan seluas 950 meter persegi itu milik buyut saya. Karena itu, saya diberi bukti Leter C itu, lengkap stempel dari kelurahan,” terang perempuan kelahiran tahun 1960 itu.

 Saat ini, dari 950 meter persegi tanah milik buyutnya itu, tersisa sekitar 239 meter persegi yang belum bersertifikat dan kini jadi Pustu Jrebeng Lor. Sedangkan selebihnya, sudah dipindahalihkan atas nama orang lain dengan cara menancatut nama Muljo.

Karena itulah, Arti berusaha mempertahankan tanah yang belum bersertifikat tersebut sebagai haknya.

”Waktu itu, ada orang yang minta tanda tangan saya. Alasannya, gedung pustu itu akan dihibahkan ke pemkot. Saat itu gedung pustu dibangun Adi Purnomo, mantan anggota DPRD infonya. Tapi, Adi Purnomo itu bukan ahli waris Mbah Muljo,” ungkap nenek dengan 5 cucu itu.

Dari situ, diakui Arti, dirinya berupaya untuk mencari keadilan sebagai ahli waris dari Muljo. Beberapa kali masalah ini dimediasi di tingkat Pemkot Probolinggo.

Hingga akhirnya, gedung pustu itu tidak dihibahkan ke Pemkot Probolinggo. Pahahal, menurut Arti, tanah itu tidak pernah dihibahkan pada siapa pun.

”Saya sudah datangi kantor Dinas Kesehatan, minta kepastian apakah gedung Pustu itu aset Dinas Kesehatan. Ternyata, gedung pustu itu bukan aset Dinas Kesehatan,” ungkapnya.

Perjuangan menuntut hak tanah buyutnya, diakui Arti, tidak hanya dengan mendatangi kantor Pemkot Probolinggo dan melakukan mediasi. Mediasi yang dilakukan Pemkot sejak tahun 2017, tidak pernah membuahkan hasil.

Dia juga pernah melapor beberapa tahun lalu ke Mapolres Probolinggo Kota. Laporan itu sudah diterima dan sempat diproses oleh polisi. Namun, sampai saat ini kasus itu jalan di tempat.

Hingga akhirnya, Arti melapor ke Polda Jatim. Saat itu, dirinya sekitar 4 kali datang ke Mapolda Jatim untuk menindaklanjuti laporan itu. Sayangnya, laporannya juga tidak ditindaklanjuti sampai saat ini.

Dengan bekal bukti Leter C, surat ahli waris dan lainnya, Arti juga pernah mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo untuk menyertifikatkan tanah yang tersisa itu. Ternyata, BPN hanya bisa memproses sertifikat tanah dengan Leter C Tijam Timan.

Sedangkan untuk Leter C atas nama Muljo, diminta kembali ke kelurahan. Anehnya saat datang ke kelurahan, ternyata Leter C atas nama Muljo malah dikunci oleh kelurahan alias tidak dapat diproses sertifikat.

”Saya tidak tahan, sudah dimediasi berulang kali tidak ada hasil. Laporan polisi juga tidak ada hasil. Dua tahun lalu, saya gembok Pustu itu. Kemudian gembok itu dipotong oleh Satpol PP dan diajak mediasi lagi,” terang.

Kini, diakui Arti, pustu itu digembok dan kuncinya dipegang dirinya. Gedung pustu itu sudah tidak lagi digunakan. Di dalam pustu pun tidak ada lagi barang-barang alias kosong.

 ”Jadi pustu itu tidak ada isinya alias sudah kosong. Karena tanah itu memang hak buyut saya. Kemudian, gedung Pustu itu sendiri bukan aset Dinas Kesehatan. Jadi pemkot memang tidak punya hak,” ungkapnya.

Lurah Jrebeng Lor Arik Fajeri menyebut, saat ini status kepemilikan lahan pustu masih diproses oleh tim aset. Dia pun menyayangkan kenapa ahli waris baru menuntut akhir-akhir ini, bukan saat pustu baru dibangun.

Meski pustu digembok, menurut Arik, tidak ada kendala untuk pelayanan kesehatan pada masyarakat. Sebab, seluruh pelayanan kesehatan dialihkan ke Puskesmas Kedopok. Sehingga, pelayanan tetap berjalan dan tidak terganggu.

Saat ini, pihaknya masih mencari warga yang merasa keberatan atas dialihkannya pelayanan kesehatan ke Puskesmas Kedopok.

Sebab, dia mendapat informasi ada lansia yang kesulitan dengan pengalihan layanan kesehatan dari Pustu Jrebeng Los ke Puskesmas Kedopok. Jika benar, maka pihaknya akan mengupayakan mediasi.

"Ada informasi bahwa ada lansia yang keberatan. Kami cari dulu. Jika mereka keberatan, maka kami upayakan agar yang mengklaim ahli waris mau membuka untuk pelayanan," sebutnya. (hn)

Editor : Achmad Syaifudin
#sengketa tanah #Kota Probolinggo #pustu jrebeng lor