Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Petani Bawang Inginkan Plasi 25 Kilogram Per Dua Kuintal

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:05 WIB

 

 

 

SERAP ASPIRASI: DKUPP berdiskusi terkait plasi dengan para pedagang di Pasar Bawang Dringu siang Senin (19/8)
SERAP ASPIRASI: DKUPP berdiskusi terkait plasi dengan para pedagang di Pasar Bawang Dringu siang Senin (19/8)

DRINGU, Radar Bromo-Persoalan plasi (potongan timbangan, red) bawang di Probolinggo masih menjadi polemik.

Di satu sisi, petani merasa dirugikan karena besaran plasi yang ditetapkan pedagang dinilai masih terlalu tinggi. Sebabnya, praktik di pasar sampai tembus hingga 16 persen.

Petani pun menginginkan agar besaran plasi dikurangi. Besarannya 25 Kilogram per dua kuintal.

Hal ini terbersit saat Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo menggelar serap aspirasi kepada para pedagang di Pasar Bawang Dringu, Senin, (19/8) siang.

Kabid Perdagangan DKUPP Kabupaten Probolinggo Mehdinsareza Wiriarsa mengatakan, dalam pertemuan pihaknya akan mengawasi dari pedagang-pedagang yang bisa merugikan para petani dengan plasi yang dianggap memberatkan petani.

"Para pedagang juga ada yang sekaligus menjadi petani, sehingga mereka juga menyampaikan aspirasinya sebagai petani. Ada yang meminta plasi di 25 kilogram per dua kuintal. Sebenarnya bisa saja asalkan nanti dari petani, bawang yang dijual bagus," katanya.

Dua puluh lima kilogram tersebut merupakan angka yang ingin disepakati oleh petani.

Namun dari pedagang masih belum bisa menyepakati angka tersebut. Alasannya, meski sekarang sedang panen raya, namun jika sudah mulai berubah musim, pedagang bisa merugi.

Belum lagi masih jika ditemukan pedagang yang menjual bawangnya dengan kondisi kotor dan rusak.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo setelah berdikusi dengan pedagang. Jika misalkan petani meminta telasi 25 kg per dua kuintal, maka Disperta juga harus mendorong bawang petani agar kualitasnya bagus.

Dari serap aspirasi tersebut, pihaknya juga melihat mata rantai perdagangan bawang merah yang cukup panjang. Mulai dari petani turun ke pengumpul bawang, kemudian baru ke pedagang bawang merah di pasar. Setelah itu ada pengirim barang.  Dari pengirim bawang, terakhir ke pedagang besar yang berada di luar daerah.

Pihaknya akan memangkas mata rantai tersebut dengan cara bekerja sama antar daerah.

Sehingga nantinya dari petani langsung turun ke pedagang pasar dan langsung ke pedagang besar di luar daerah.

“Kami akan koordinasi terlebih dahulu terkait plasi ini dengan Disperta. Jika nantinya sudah ada suatu kebijakan, mau tidak mau dari pedagang juga harus mentaati kebijakan yang sudah ada,” katanya

 Keluarkan Surat Edaran Kedua

 TIDAK hanya menggelar aspirasi. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo juga mengeluarkan surat edaran terkait aturan plasi atau potongan timbangan pada bawang merah pada Jumat (16/8) lalu.

Surat edaran kedua ini dikeluarkan sebagai upaya menegaskan kepada para pedagang agar mentaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah di tahun 2022yang menetapkan plasi sebesar 7,5 persen.

Dalam surat edaran, DKUPP menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan plasi, yang bertujuan untuk tidak terjadi praktik-praktik yang merugikan.

Selain itu, aturan ini diharapkan dapat menciptakan iklim perdagangan yang lebih adil dan transparan.

“Surat edaran ini, kami turunkan lagi untuk memberikan pembinaan dan imbauan,” kata Kadis DKUPP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami.

Pedagang yang melanggar aturan plasi akan dikenakan sanksi tegas, yakni pencabutan izin usaha. Dengan upaya tersebut, para pedagang bisa mentaati aturan plasi yang sudah disepakati sebelumnya. “Manakala masih tetap melanggar kesepakatan, maka akan dilakukan tindakan sambil koordinasi dengan stakeholder terkait,” katanya.

Langkah ini diambil DKUPP setelah sebelumnya ditemukan sejumlah pedagang yang tidak mematuhi aturan plasi, yang menyebabkan keluhan dari petani. Plasi yang tinggi, 32-35 kilogram per dua kuintal.

Sebelumnya juga, pihaknya sudah memberi imbauan kepada paguyuban pedagang bawang merah. Mereka diminta untuk mentaati kesekapakatan plasi pada tahun 2022. (mg2/fun)

Editor : Abdul Wahid
#plasi #bawang merah #petani bawah