Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Optimistis Target Pajak Rp 133 Miliar Tercapai

Jawanto Arifin • Senin, 17 Mei 2021 | 20:30 WIB
SUMBANG PAJAK: Salah satu reklame di jalan protokol Kota Pasuruan. Reklame jadi salah satu penyumbang pajak di Kota Pasuruan. (Mokhamad Zubaidillah/Radar Bromo)
SUMBANG PAJAK: Salah satu reklame di jalan protokol Kota Pasuruan. Reklame jadi salah satu penyumbang pajak di Kota Pasuruan. (Mokhamad Zubaidillah/Radar Bromo)
PURWOREJO, Radar Bromo - Ketergantungan fiskal Kota Pasuruan terhadap dana perimbangan masih sangat tinggi. Besarannya bahkan cukup mencengangkan. Lebih dari sekitar 80 persen dari total pendapatan.

Namun bukan berarti kota dengan empat kecamatan ini tak memiliki sumber pendapatan asli daerah (PAD). Potensi PAD di Kota Pasuruan tetap ada. Tetapi, nilainya terbilang kecil. Pemkot sendiri menargetkan PAD tahun ini menyentuh Rp133 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan Siti Zuniati menyatakan, pundi-pundi penerimaan itu berasal dari beberapa sektor. Seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

“Kami tetap berupaya memenuhi target PAD yang sudah ditetapkan tahun ini,” ujar Zuniati.

Pendapatan dari sektor retribusi saja ditarget mencapai Rp13 miliar. Untuk retribusi, sebagian ditarik melalui masing-masing perangkat daerah. Oleh sebab itu, Zuniati mengaku terus menggandeng perangkat daerah lain terkait penerimaan retribusi.

“Kalau rekonsiliasi terkait retribusi kami laksanakan tiap bulan. Karena kan ada beberapa instansi yang melakukan pelayanan, entri data hingga penyetoran juga sendiri. Sehingga perlu dipadukan,” jelasnya.

Sedangkan target pendapatan dari sektor pajak saja, sekitar Rp30 miliar. Sasaran pajak daerah itu meliputi pajak perhotelan, restoran, pajak hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, PBB dan beberapa lainnya. Guna menggenjot penerimaan pajak daerah, Zuniati mengaku memiliki jurus ampuh.

“Yakni dengan tapping box yang sampai hari ini sudah terpasang di 12 wajib pungut pajak. Semuanya masih restoran. Ke depan kami mendorong pemasangan tapping box di beberapa hotel dan restoran lain,” bebernya.

Dengan begitu, potensi penerimaan pajak bisa terhindar dari kebocoran. Secara administrasi, perhitungan pajak dari masing-masing wajib pungut yang dipasang tapping box lebih real. Sehingga bisa meminimalisasi kecurangan wajib pungut pajak untuk bermain dalam setoran pajak mereka ke pemerintah. (tom/fun) Editor : Jawanto Arifin
#kota pasuruan #pajak #retribusi #target pajak