EDI Martono, pegiat sejarah asal Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, mengatakan, kawasan Pasar Gotong Royong merupakan salah satu area pusat perekonomian. Bahkan, di lokasi tersebut juga ada beberapa pasar. Salah satunya Pasar Lama.
”Saya lupa tahun berapa Pasar Lama ini kemudian dibongkar dan dijadikan Plaza Probolinggo. Yang jelas lokasinya sama persis,” terangnya Sabtu (18/2) siang.
Tidak hanya itu. Menurut Edi, di dalam Pasar Lama, banyak barang diperjualbelikan layaknya di Pasar Gotong Royong. Mulai ikan, sayuran, hinggar beragam pakaian.
”Jadi, dulunya di Pasar Lama itu juga terbentang jalan yang luas, yakni Jl dr Sutomo. Termasuk, di jalan protokol, Jalan Panglima Sudirman. Namun, saat ini jalan lebih sempit,” imbuhnya.
Pada 1986, terjadi kebakaran hebat. Bahkan, gedung Pasar Lama hampir rata dengan tanah. Tempat itu juga sering dimanfaatkan untuk ajang pentas seni setiap malam Minggu. Kemudian dibangun lagi menjadi Plaza Probolinggo pada 1987
Plaza Probolinggo juga sempat beberapa kali terbakar. Adapun barang yang dijual di plaza, antara lain, pakaian, perabotan, dan aksesori. Ada pula gedung bioskop.
Sayangnya, seiring berjalanya waktu, krisis terjadi. Sejumlah lini terdampak. Kemudian investor yang bekerja sama untuk membangun Plaza Probolinggo ”menjualnya” sebagian. Dari sanalah akhirnya Plaza Probolinggo seperti kondisinya sekarang. Bahkan, lebih dari 10 tahun, bangunan Plaza Probolinggo terbengkalai. (rpd)
Plaza Probolinggo Kembali Jadi Aset Kota
Plaza Probolinggo yang mangkrak tersebut belum bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Probolinggo. Sebelumnya, kepemilikan Plaza Probolinggo menuai polemik yang rumit dan panjang.
Setelah melalui proses selama 13 tahun, Plaza Probolinggo akhirnya kembali menjadi aset Pemkot Probolinggo. Pemkot bahkan tidak memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga dalam proses peralihan itu.
Edi Martoyo menjelaskan, saat itu kejaksaan yang dipimpin oleh Kajari Yeni Puspita menjelaskan, pada 1987, Pemkot Probolinggo mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga, yaitu PT Avilla Prima. Dalam perjanjian itu disepakati bahwa Plaza Probolinggo dikelola PT Avilla Prima selama 30 tahun.
Setelah 30 tahun, Plaza Probolinggo dikembalikan ke Pemkot Probolinggo tanpa ada ganti rugi. Mengingat, sebelumnya pihak ketiga itu meminta ganti rugi sebesar Rp 5 miliar kepada pemkot
Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin menyebut, peralihan Plaza Probolinggo menjadi hadiah ulang tahun ke-661 bagi Kota Probolinggo. Yang paling penting dari peralihan Plaza Probolinggo itu, lanjut dia, adalah tidak lagi menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Tidak hanya itu. Wali kota yang akrab disapa Habib Hadi ini juga mempersilakan kepada siapa saja investor yang hendak masuk. Termasuk, kalau PT Avilla Prima, ingin berinvestasi kembali, dipersilakan.
”Tapi, dengan peraturan-peraturan yang harus diikuti,” terangnya. (rpd/far)
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pernah Konsultasi ke Kejaksaan Negeri
Proses pengambilalihan Plaza Probolinggo telah berlangsung cukup lama. Yaitu, sejak masa kepemimpinan Wali Kota Probolinggo Rukmini. Dalam prosesnya, pemkot sempat berkirim surat ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Jatim pada 25 Juli 2017. Surat itu bernomor 180/1614/425.012/2017 perihal penyelesaian permasalahan hukum terkait Plaza Probolinggo.
Pengambilalihan Plaza Probolinggo juga pernah dilakukan melalui gugatan perdata ke pengadilan negeri. Namun, langkah itu tidak membuahkan hasil. Pada 2019, Pemkot Probolinggo lantas melakukan penyelesaian sengketa Plaza Probolinggo di luar persidangan atau nonlitigasi.
Selain itu, Pemkot Probolinggo mengajukan legal opinion kepada pengacara negara, yaitu Kejari Kota Probolinggo tentang kebijakan-kebijakan yang diambil untuk menyelesaikan kasus itu di luar persidangan. (rpd/far) Editor : Ronald Fernando