Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dewan Desak Tertibkan Mie Gacoan Probolinggo, Komisi III Bakal Panggil OPD Teknis

Arif Mashudi • Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:25 WIB
TAK BERTAJI: Sejumlah kendaraan parkir tak jauh dari plang tulisan larangan pakir di Jalan Suroyo depan Resto Mie Gacoan, Kota Probolinggo, Sabtu (16/8).
TAK BERTAJI: Sejumlah kendaraan parkir tak jauh dari plang tulisan larangan pakir di Jalan Suroyo depan Resto Mie Gacoan, Kota Probolinggo, Sabtu (16/8).

KANIGARAN, Radar Bromo- Setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo melayangkan surat peringatan (SP) ketiga, Komisi III DPRD Kota Probolinggo mendesak Pemkot segera menindaklanjuti dengan penertiban. Sesuai rekomendasi hasil rapat dengar pendapatan (RDP) Komisi III, sebelumnya.

Bahkan, Komisi III juga akan mengumpulkan data dengan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) teknis satu persatu. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan.

Menurutnya, kesalahan Pemkot terlihat sudah sejak awal rekomendasi izin keberadaan Resto Mie Gacoan. Selanjutnya, dari hasil evaluasi pengawasan tim Pemkot, tidak pernah ditindaklanjuti oleh Manajemen Resto Mie Gacoan. Seharusnya, saat rekomendasi hasil pengawasan tidak ditindaklanjuti, ada penindakan.

“Sekarang Pemkot melalui Dishub sudah melayangkan surat peringatan ketiga. Seharusnya segera ada tindak lanjut. Jangan sampai hanya berhenti di SP-3,” katanya, Senin (18/8).

Soal rekomendasi Komisi III terhadap Resto Mei Gacoan, Muchlas mengatakan, rekomendasi hasil RDP kedua pekan lalu masih digodok. Sebelum menerbitkan rekomendasi, pihaknya akan mengumpulkan data dan bukti dengan memanggil OPD teknis.

“Jika memang jelas tidak ada rekomendasi dari OPD teknis atas izin keberadaan Resto Mie Gacoan, berarti jelas sudah melanggar syarat perizinan,” jelasnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo Eko Purwanto mengatakan, sudah jelas dan tegas sesuai rekomendasi RDP pertama, pihaknya meminta Mie Gacoan ditutup atau pindah. Karena sudah melanggar syarat perizinan. Sayang, rekomendasi Komisi III tidak ditindaklanjuti oleh pemkot.

“Komisi III dari hasil RDP kedua pekan lalu, telah membuat rekomendasi secara resmi. Tapi, pada intinya sama, keberadaan Resto Mie Gacoan sudah menyalahi syarat perizinan, jadi harus ditertibkan. Pemkot jangan sampai tebang pilih,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio belum dapat memastikan kapan akan dilakukan penertiban atau penindakan. Dengan adanya SP-3, pihaknya masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan OPD teknis terkait.

“Masih dikoordinasikan dengan Dispopar (Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata),” ujarnya. (mas/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#dprd #sp-36 #dishub #komisi iii #probolinggo