PRIGEN, Radar Bromo - Kasus kekerasan seksual masih sering terjadi di tempat kerja. Hal itu pun jadi perhatian Pimpinan DPR RI dan Kementerian Tenaga Kerja RI.
“UU PKS (tindak pidana kekerasan seksual) sudah sangat memadai. Saya berharap pemerintah melalui kepolisian untuk terus mengfungsikan diri sebagai satuan tugas yang efektif. Agar mulai dari penindakan, pencegahan, terutama harus ada efek jerah,” ujar Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar saat berkunjung ke pabrik rokok produksi sigaret kretek tangan (SKT) di PT Wahyu Manunggal Sejati, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, kemarin.
Cak Imin–sapaan akrab Muhaimin–datang bersama Wakil Ketua MPR RI Jazil Fawaid dan Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza. Ada juga Dirjen Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja RI Indah Anggraeni Putri. Juga Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja RI Dita Indah Sari.
Dijelaskan Cak Imin, untuk mencegah kekerasan seksual di dunia ketenagakerjaan, yang paling penting adalah tokoh-tokoh masyarakat dengan pimpinan lembaga-lembaga, pendidikan, perusahaan harus punya komitmen.
“Di samping itu, para pekerja perempuan harus punya kesadaran hak. Serta, mengerti betul dengan bahayanya kekerasan seksual,” terangnya.
Sementara itu, Dirjen Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja RI Indah Anggraeni Putri menuturkan, Kementerian Tenaga Kerja RI telah mengeluarkan Kepmenaker 88/2023. Hal itu mengatur tentang pencegahan dan penindakan kekerasan seksual di tempat kerja.
“Sehingga, perusahaan wajib membentuk satuan tugas (satgas) pengaduan. Anggota satgas ini terdiri atas perwakilan serikat kerja dan manajemen perusahaan. Kalau sudah cukup bukti, harus diproses hukum,” tutur Anggreini Putri.
Di Indonesia, angka kasus kekerasan seksual di dunia tenaga kerja masih cukup tinggi. Sepanjang 2022, data dari Komnas Perempuan RI, ada sekitar 11.200 kasus. Mayoritas korbannya perempuan. Sementara korban laki-laki, sekitar 20 persen. (zal/mie)
Editor : Jawanto Arifin