MAYANGAN, Radar Bromo- Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan 76 motor karena menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong pada Sabtu (8/7) malam. Puluhan motor ini didapatkan di beberapa titik di Kota Probolinggo.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, pemotor berknalpot brong itu digiring ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan. Mereka dilakukan penindakan berupa penilangan.
“Razia kami lakukan secara mobile di beberapa titik yang ada di Kota Probolinggo. Di antaranya sekitaran Jalan Suroyo, Jalan Panjaitan serta Jakan Dr Saleh,” ungkap Zainullah.
Menurut Zainullah, pelanggar wajib mengikuti proses persidangan. Selanjutnya harus mengganti terlebih dahulu dengan knalpot standar apabila ingin mengambil sepeda motornya yang diamankan di Polres Probolinggo Kota.
Razia kendaraan bermotor pada malam tersebut, kata Iptu Zainullah, berkaitan tingginya keluhan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial dan Call Center Mangga Manis Polres Probolinggo kota. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, dan orang tua ikut mengontrol supaya tidak melakukan pelanggaran dan tidak menjadi korban ataupun pelaku kejahatan maupun tidak menggunakan knalpot brong. Sebab sangat mengganggu ketenangan masyarakat di Kota Probolinggo.
"Kami akan terus melakukan penindakan bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini, kendaraan yang terjaring Razia wajib mengganti semua part yang tidak standart dengan part yang standart," kata Zainullah. (riz/fun)
Editor : Ronald Fernando