BANGIL, Radar Bromo - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan digeruduk aktivis Rabu (5/7). Mereka datang untuk mempertanyakan penanganan kasus rokok ilegal.
Kalangan aktivis merasa janggal. Lantaran setiap kali pemusnahan barang bukti rokok ilegal, tidak ada satu pun tersangka yang ditunjukkan. “Kami ingin tahu, sebenarnya ada tidak tersangkanya,” kata Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI/Polri (GM FKPPI) Kabupaten Pasuruan Ayik Suhaya.
Menurut Ayik, tanda tanya itu muncul setiap kali kegiatan pemusnahan rokok ilegal dilakukan. Seperti halnya ketika pemusnahan rokok ilegal di Kompleks Perkantoran Raci, 13 Juni 2023 lalu.
Jutaan batang rokok dimusnahkan. Namun, tidak ada satu pun tersangka yang ditunjukkan. Hal ini yang menjadi pertanyaan. Ia juga mempertanyakan, seberapa banyak kasus yang diungkap.
“Kami juga mempertanyakan berapa perusahaan rokok legal di Kabupaten Pasuruan? Ini penting, untuk memastikan tidak ada oknum-oknum yang bermain,” bebernya.
Hal senada diungkapkan Mukhlis, aktivis lainnya. Ia menegaskan, kedatangannya tersebut untuk memastikan keseriusan Bea Cukai dalam penanganan rokok ilegal. Karena dugaannya, masih banyak rokok ilegal yang beredar.
“Entah itu pakai cukai palsu atau tidak memakai cukai. Mereka aman beroperasi. Karena ada dugaan oknum yang terlibat,” timpalnya.
Menanggapi hal itu, Bagian Humas Bea Cukai Pasuruan Kristian menegaskan, penindakan rokok ilegal ada dua jenis yang dilakukan. Satu di antaranya, penindakan atas barang yang menggunakan jasa angkut ekpedisi. Seperti rokok-rokok ilegal yang dimusnahkan beberapa waktu lalu.
“Karena barang ekspedisi, kami mengamankan rokok ilegalnya. Tidak sampai menjerat pihak ekspedisinya,” tandasnya.
Penindakan yang kedua, langsung mengarah ke terduga pelakunya. Tahun 2022 lalu, ada tiga orang yang jadi tersangka. Begitu juga dengan penindakan di 2023. Ada tiga orang pula yang sudah dijadikan tersangka.
Dalam penindakan tersebut, pihak Bea Cukai melakukan kerja sama dengan kejaksaan. Setelah berkas administrasi lengkap, kasus tersebut kemudian diserahkan ke kejaksaan.
“Jadi, ada tersangka yang sebenarnya kami jerat. Memang saat press realese pemusanahan rokok ilegal, kami tidak menunjukkan tersangkanya, karena kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” timpalnya. (one/mie)
Editor : Jawanto Arifin