Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Jaksa KPK: Materi Peninjauan Kembali Tantri-Hasan Hanya Pengulangan

Arif Mashudi • Rabu, 5 Juli 2023 | 15:20 WIB

 

MENCARI CELA: Puput Tantriana Sari (kiri) dan Hasan Aminuddin (dua kiri) berdiskusi dengan pengacaranya dalam sidang PK di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/7). (Foto: Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
MENCARI CELA: Puput Tantriana Sari (kiri) dan Hasan Aminuddin (dua kiri) berdiskusi dengan pengacaranya dalam sidang PK di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/7). (Foto: Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

KRAKSAAN, Radar Bromo- Langkah mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan suaminya Hasan Aminuddin, mengajukan peninjauan kembali (PK) bakal berat. Keduanya menempuh upaya hukum, tanpa disertai novum (bukti baru) dan saksi. Bahkan jaksa KPK RI menyebut, memori  PK yang diajukan kedua pemohon, hanya pengulangan. Sesuai dengan pledoi dan memori kasasi yang telah diuji sebelumnya.

Dalam PK, pasangan suami istri itu merasa tidak bersalah menerima uang suap terkait jual beli jabatan kepala desa senilai Rp 360 juta. Namun, jaksa penuntut umum KPK dalam tanggapannya menolak PK kedua terpidana tersebut.

Hal itu terungkap saat sidang PK di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/7).

Jaksa KPK Dame Maria Silaban menyatakan, pihaknya menolak memori PK dari kedua terpidana karena tidak ada satupun alat bukti baru yang diajukan Tantri dan Hasan dalam permohonan PK.

"Tidak ada novum, tidak ada putusan yang saling bertentangan, dan tidak ada kekhilafan hakim," kata jaksa Dame dalam tanggapan yang disampaikan pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (4/7).

Menurut dia, PK kedua terpidana korupsi itu tidak memenuhi alasan-alasan sebagaimana yang telah diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana. Dame menambahkan, tidak ditemukan kekhilafan hakim mulai dari persidangan kasus korupsi itu pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya, banding hingga kasasi di Mahkamah Agung.

"Kami meminta putusan PK nantinya menguatkan putusan kasasi di Mahkamah Agung," tambah jaksa Dame.

Arief Suhermanto selaku jaksa KPK lainnya menegaskan, memori PK yang disampaikan pemohon sudah diuji sebelumnya. Baik dalam persidangan agenda pledoi, maupun dalam memory banding dan kasasi.

”Terkait dengan tanggapan dari kami sebagai termohon, baik PK terpidana Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, pada prinsipnya permohonan PK mereka itu tidak memiliki novum apapun. Tidak ada saksi lainnya. Apa yang disampaikan pemohon (PK) hanya pengulangan,” kata Arief Suhermanto saat dikonfirmasi seusai sidang Selasa siang(4/7).

Arief mengungkapkan, memori PK yang diajukan pemohon terpidana Hasan dan Tantri, hanya pengulangan. Baik itu di tingkat pertama dalam persidangan sebelumnya, maupun banding dan kasasi. Sehingga, tidak ada hal yang baru sebagaimana novum atau lainnya.

Sidang PK Selasa (4/7), merupakan sidang terakhir. Karena, tidak ada bukti baru atau saksi lain yang menguatkan permohonan PK terpidana Hasan dan Tantri. Hanya sekedar permohonan PK. Kata Arif, isi materi PK itu hanya pengulangan-pengulangan yang sudah diuji sebelumnya.

”Ulasan permohonan PK mereka itu sudah diuji dalam pledoi sidang tingkat pertama, banding dan kasasi. Karena pengulangan semua. Sehingga, tidak alasan, pertimbangan atau bukti baru, yang mengharuskan menerima permohonan PK tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Diaz Wiriardi selaku salah satu penasihat hukum (PH) Hasan dan Tantri mengatakan, PK diajukan karena ada pertimbangan kuat terjadinya kekhilafan hakim yang memutuskan kedua kliennya bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.

Kenapa ada kehilafan hakim? Karena dalam fakta persidangan, tidak ada saksi yang menyatakan baik Tantri maupun Hasan memerintahkan untuk pemungutan uang tersebut. Selain itu, uang tersebut tidak pernah diterima kedua kliennya, Tantri maupun Hasan.

”Kalau ada pihak-pihak lain, itu semua berjalan sendiri dan menjual nama Pak Hasan. Jadi tidak ada fakta ataupun saksi yang menyebutkan Pak Hasan maupun Bu Tantri memberi perintah melakukan pungutan itu,” tegasnya kepada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.

Diaz menambahkan, permohonan PK memang tidak didasari adanya novum. PK itu sendiri upaya hukum yang diatur dalam undang-undang diperbolehkan. Nah, salah satu syarat mengajukan PK itu, apabila adanya kekhilafan hakim dalam mengurus perkara. Meskipun tidak ada novum, itu sudah cukup menjadi dasar dalam pengajuan PK.

”Kami optimistis dan berharap terbaik. Karena faktanya memang tidak penah ada perintah dari pak Hasan dan Bu Tantri menyuruh melakukan pungutan itu. Bahkan, uang itu tidak pernah diterima pak Hasan dan Bu Tantri,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Eks Bupati Probolinggo Puput Tantiana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi sual jual beli jabatan Pj Kades di Kabupaten Probolinggo. Selain itu, Tantri juga ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi. TPPU dan gratifikasi yang tengah disidik penyidik KPK, untuk perkara selama Tantri menjabat Bupati Probolinggo. Yaitu mulai tahun 2013 hingga 2021 kemarin. (gas/mas/fun)

Editor : Ronald Fernando
#hasan aminuddin #tantriana sari #ott kpk #korupsi pj kades