Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

28 PSU Perumahan di Kota Pasuruan Ini Belum Diserahkan ke Pemkot

Muhamad Busthomi • Minggu, 2 Juli 2023 | 19:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PASURUAN, Radar Bromo - Belum semua prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan yang ada di Kota Pasuruan diserahkan pada pemerintah. Pemkot Pasuruan harus memetakan lebih detail PSU perumahan yang mesti dicatat sebagai aset daerah. Mengingat, ada beberapa yang statusnya sudah telantar.

Dari total 63 perumahan di Kota Pasuruan, terdapat 28 PSU perumahan yang belum diserahkan oleh pengembang pada pemkot. Kondisi ini terjadi akibat beberapa faktor.

Antara lain, pengembang enam perumahan sudah meninggal. Lalu, bubarnya koperasi yang menjadi pengembang di tujuh perumahan. Selebihnya, pemerintah sudah mengimbau agar pengembang segera menyerahkan PSU.

”Dalam penelusuran kami, juga ada empat perumahan yang pengembangnya belum ditemukan,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan Dyah Ermitasari.

Empat perumahan tersebut yaitu Graha Indah 1, Gading Permai, Tembok Mas 2, dan Graha Indah 3. PSU di empat perumahan itu juga belum diserahkan ke pemerintah.

Mita sendiri mengaku tengah berupaya menyelesaikan penyerahan PSU. Sehingga, semuanya bisa dicatat sebagai aset daerah. ”Dengan begitu, pemeliharaannya juga akan lebih mudah,” katanya.

Tahun ini, pihaknya menargetkan lima perumahan menyerahkan PSU. Namun, lima perumahan yang dimaksud masih didata. Yang mana kira-kira yang paling memungkinkan untuk diambil alih.

Mita mengaku, pihaknya memang perlu memetakan seluruh perumahan yang belum menyerahkan PSU. Tujuannya, mengetahui akar persoalannya. Bila akar persoalannya ketemu, maka penyelesaiannya bisa lebih mudah.

Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan Sutirta mengatakan, penghuni perumahan bakal merasakan imbas bila PSU tidak segera diserahkan. Mereka tidak bisa menikmati fasilitas, sarana, dan prasarana yang layak. Padahal, semua itu hak penghuni perumahan.

Pemkot Pasuruan sendiri memiliki Perda Nomor 16/2010 dan Perwali Nomor 43/2019 yang mengatur tentang pedoman dan tata cara penyerahan PSU perumahan dan permukiman kepada Pemkot Pasuruan.

”Sebenarnya ada cara untuk mempercepat pengambilalihan PSU ini. Sehingga, perumahan yang sudah ditinggal oleh pengembang bisa segera mendapat perhatian,” kata Sutirta. (tom/hn)


Penyebab 28 PSU Perumahan Belum Diserahkan
• Pengembang 6 perumahan sudah meninggal
• Koperasi yang menjadi pengembang di 7 perumahan sudah bubar.
• Pengembang 4 perumahan belum ditemukan.
• Antara lain Graha Indah 1, Gading Permai, Tembok Mas 2, dan Graha Indah 3. PSU di empat perumahan itu juga belum diserahkan ke pemerintah.
• Sebelas perumahan sisanya diketahui pengembangnya, namun pengembang belum menyerahkan PSU ke pemkot.

Editor : Jawanto Arifin
#perumahan kota pasuruan #pemkot pasuruan