“Kenaikan tarif BPJS Kesehatan tidak masuk dalam perhitungan indeks harga konsumen. Yang kami hitung itu adalah tarif perawatan rumah sakit masuk kelompok kesehatan,” ujar Kasi Statistik dan Distribusi BPS Kota Probolinggo, Moch. Machsus.
Karenanya, meski Pemerintah Pusat menaikkan tarif BPJS Kesehatan, tidak berdampak pada inflasi Kota Probolinggo. Lain halnya jika ada kenaikan tarif rumah sakit yang dikelola pemerintah daerah.
“Jika ada kenaikan tarif rumah sakit jelas akan masuk dalam inflasi. Termasuk juga kebijakan-kebijakan pemerintah kota terhadap tarif yang masuk dalam IHK, seperti tarif PDAM,” jelasnya.
Selain biaya perawatan rumah sakit, kenaikan tarif seperti tarif air PDAM ditentukan oleh Pemkot Probolinggo. Sehingga, jika ada kenaikan tarif akan masuk perhitungan inflasi Kota Probolinggo.
“Kalau memang ada rencana menaikkan tarif, seperti PDAM atau tarif biaya rawat inap rumah sakit, lebih baik dilakukan pada bulan-bulan terjadinya deflasi. Sehingga, tidak mempengaruhi ekonomi masyarakat,” ujarnya.
BPS mencatat ada beberapa bulan Kota Probolinggo, dapat mengalami deflasi. Seperti Februari-Maret, bulan setelah Ramadan dan Idul Fitri. Saat-saat deflasi ini jika ada kenaikan tarif atau ada perubahan kebijakan berkaitan dengan ekonomi masyarakat, tidak berdampak besar pada inflasi. (put/rud) Editor : Jawanto Arifin