BANGIL, Radar Bromo - Komposisi internal DPRD Kabupaten Pasuruan, mulai bergerak.
Ketua DPRD Samsul Hidayat meminta seluruh pimpinan fraksi berkoordinasi dengan partai masing-masing, untuk menyampaikan usulan perubahan.
Baik pergantian pimpinan fraksi maupun rotasi anggota di alat kelengkapan dewan.
Permintaan itu disampaikan Samsul dalam rapat Badan Musyawarah.
"Kemarin saat rapat Banmus sudah saya sampaikan, agar semua pimpinan fraksi berkoordinasi dengan partainya masing-masing, barangkali ada usulan perubahan pimpinan fraksi maupun rotasi atau perpindahan anggota di alat kelengkapan DPRD selain BK," ujarnya.
Dua fraksi sudah lebih dulu bergerak. Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar telah mengajukan usulan pergantian pimpinan. Dan usulan itu, sudah diumumkan dalam rapat paripurna.
Samsul masih membuka ruang bagi fraksi lain, yang ingin mengajukan perubahan.
Dengan satu catatan penting, rotasi berlaku untuk AKD pada umumnya, tapi tidak untuk Badan Kehormatan.
"BK memiliki ketentuan masa keanggotaan 2 tahun 6 bulan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD," katanya.
Ia juga menekankan seluruh usulan perubahan, tetap harus melalui mekanisme yang berlaku dan didasarkan pada rekomendasi resmi dari fraksi maupun partai politik terkait.
"Usulan sudah harus disampaikan masing-masing waktu sebelum 22 Oktober," jelasnya. (tom/one)
Wacana Rotasi AKD
FOKUS ROTASI
· Perubahan pimpinan fraksi.
· Perpindahan anggota di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
· Pengecualian: Tidak berlaku untuk Badan Kehormatan (BK) (Masa jabatan tetap 2,5 tahun sesuai PP 12/2018).
PERGERAKAN FRAKSI
· Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar telah mengajukan perubahan pimpinan lebih awal.
· Fraksi lain masih diberi kesempatan mengajukan usulan.
TENGGAT WAKTU
· Batas akhir pengajuan usulan resmi: Sebelum 22 Oktober 2026.
Editor : Jawanto Arifin