BANGIL, Radar Bromo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tengah melakukan sinkronisasi dan kliring data berskala besar, guna merapikan status lahan pertanian.
Langkah strategis ini diambil, menyusul adanya aturan terbaru dari pemerintah pusat, yang mewajibkan setiap daerah mempertahankan minimal 87 persen lahan baku pertaniannya, untuk sektor ketahanan pangan atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo, mengungkapkan berdasarkan target aturan tersebut, Kabupaten Pasuruan setidaknya harus mengunci sekitar 27.927,35 hektare Lahan Baku Sawah (LBS) yang ada di lapangan untuk otomatis ditetapkan status hukumnya sebagai kawasan zona LP2B.
Namun, proses pemetaan hukum ini menemui kendala serius, lantaran adanya ketidakselarasan administrasi ketika peta blok dari pusat, diturunkan ke daerah.
"Aturan terbaru mewajibkan kita mengamankan 87 persen lahan pertanian untuk ketahanan pangan atau LP2B, yaitu sekitar 27.927,35 hektare dari total Lahan Baku Sawah (LBS) kita. Namun, begitu peta blok dari pusat turun, kondisinya menjadi rancu. Ada lahan yang dimasukkan ke dalam status LBS dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), padahal fakta di lapangan tidak sinkron," ujarnya.
Kerancuan data tersebut terlihat jelas pada pemetaan potensi wilayah geografis di tingkat kecamatan.
Mas Rusdi—sapaan akrab Bupati—mencontohkan wilayah seperti Kecamatan Lumbang dan Kecamatan Puspo, yang di dalam peta sistem pemetaan pusat justru tercatat nihil alias tidak memiliki LBS sama sekali.
Persoalan administrasi ini kian pelik dan berdampak langsung pada terhambatnya iklim investasi daerah.
Keruwetan muncul pada proses penerbitan izin pemanfaatan ruang bagi sektor industri melalui sistem digital.
Bupati menyoroti fenomena, di mana sebuah lahan pada awalnya berstatus bebas.
Namun, begitu ada korporasi yang masuk dan hendak menanamkan modal, status tanah tersebut secara mendadak berubah di dalam sistem pusat menjadi kawasan LSD atau LBS yang dikunci.
Berdasarkan inventarisasi sebaran lahan saat ini, total luas wilayah pertanian di Kabupaten Pasuruan tercatat mencapai 32 ribu hektare. Dengan target kewajiban zona LP2B sebesar 27 ribu hektare lebih, Pemkab Pasuruan sebenarnya masih memiliki selisih kelonggaran ruang sekitar 5.000 hektare lahan.
Sisa lahan di luar LBS inilah yang harusnya bersih dan bisa dioptimalkan, untuk sektor pembangunan non pertanian maupun industri.
Guna mengatasi tumpang tindih lahan komersial dan menyiasati praktik spekulan tanah yang menghambat pertumbuhan ekonomi, Bupati menegaskan akan menerapkan klausul sanksi dan pengawasan yang ketat bagi para investor.
Pemkab Pasuruan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan, yang membiarkan lahan industrinya telantar.
"Saya tegaskan, pemkab akan memberikan klausul khusus. Jika ada pihak yang membebaskan lahan untuk membangun pabrik, namun pada kenyataannya tidak kunjung dibangun, lebih baik izinnya kita alihkan kepada pihak lain yang benar-benar serius ingin berinvestasi dan membangun pabrik di Pasuruan," tegas Mas Rusdi.
Pemerintah daerah tidak ingin, tata ruang industrial yang sudah diberi tanda "zona merah" atau area komersial, beralih fungsi menjadi lahan kosong yang tidak produktif dalam jangka waktu lama.
"Kalau mau bangun pabrik, kita pertanyakan dan kunci dulu komitmennya, kapan realisasi pembangunannya. Jangan sampai lahan itu sudah diubah statusnya menjadi zona merah (industri), tapi investasinya mandeg dan tidak dibangun-bangun," papar Bupati. (one)
Sinkronisasi Lahan Pertanian dan Industri Kabupaten Pasuruan
KUOTA KETAHANAN PANGAN
· Total Lahan Pertanian: ± 32.000 Hektare
· Wajib Kunci LP2B (87 persen ): ± 27.927,35 Hektare
· Selisih Lahan Bebas Industri: ± 5.000 Hektare
POIN KERANCUAN DATA PUSAT
· Data di peta blok digital pusat tidak sinkron dengan fakta riil di lapangan.
· Kecamatan Lumbang dan Puspo tercatat nihil Lahan Baku Sawah (LBS) di sistem pusat.
· Lahan industri mendadak otomatis terkunci status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) saat investor mengajukan izin pabrik.
TINDAKAN TEGAS BUPATI
· Pemkab Pasuruan mengetatkan pengawasan izin pemanfaatan ruang komersial.
· Lahan industri zona merah yang telantar lama akan dicabut dan dialihkan ke investor lain yang lebih serius.
Editor : Jawanto Arifin