
BANGIL, Radar Bromo – Pembahasan Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kabupaten Pasuruan terpaksa direm sementara. Pansus DPRD menilai, rancangan regulasi itu belum layak dikebut.
Dua faktor mendasar jadi alasannya. Pertama, naskah akademiknya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Di sisi lain, keberadaan Koperasi Merah Putih yang kini hadir di desa, belum diatur sama sekali dalam draf Raperda BUMDes.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat Pansus Raperda BUMDes bersama Bagian Hukum, Satpol PP, DPMD, Diskoperindag, dan Bapenda.
Rapat dilakukan di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu.
Anggota Pansus Kasiman mengatakan, naskah akademik yang ada saat ini belum bisa menjadi pijakan pembahasan Raperda BUMDes. Dokumen tersebut disusun sebelum sejumlah regulasi besar berubah. Antara lain, PP Nomor 11/2021 tentang BUMDes, UU Nomor 6/2014 tentang Desa, serta perubahannya melalui UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja.
”Naskah akademik bisa saja secara logis benar ketika dibuat. Tetapi kalau regulasi di atasnya sudah berubah, tentu harus dilihat lagi apakah masih relevan,” katanya.
Baca Juga: Draf Raperda Narkotika Kab Pasuruan Terindikasi Copy Paste, Sebab Malah Cantumkan Pemkot Probolinggo
Persoalan lain yang tidak kalah pentingnya yaitu naskah akademik disusun sebelum bupati terpilih saat ini. Karena itu, substansinya belum tentu selaras dengan RPJMD yang baru. ”Kalau begitu kan percuma,” tegasnya.
Kasiman juga mengingatkan soal batas perubahan substansi dalam perda. Jika materi yang diubah sudah lebih dari 50 persen, perda lama seharusnya dicabut dan diganti dengan perda baru.
Bukan sekadar direvisi. Karena itu, ia meminta pembahasan tidak dipaksakan demi mengejar target.
”Jangan hanya kejar tayang. Lebih baik mundur sebentar untuk menyiapkan sebelum dibahas lebih lanjut dengan pansus,” katanya.
Anggota Pansus Eko Suryono, satu suara. Dia menilai, Perda Nomor 8/2018 tentang BUMDes memuat banyak pasal yang usang. Bahkan, lebih dari 50 persen substansinya dinilai tidak lagi mampu menjawab perkembangan regulasi dan kebutuhan desa.
”Perda Nomor 8 Tahun 2018 banyak pasal sudah usang, lebih dari 50 persen. Banyak regulasi baru. Karena itu, perlu dicabut dan dilahirkan perda baru,” ujarnya.
Namun ada persoalan lain yang dinilai tak kalah penting. Yakni, belum adanya aturan mengenai hubungan BUMDes dengan Koperasi Merah Putih.
Menurut Eko, kehadiran Koperasi Merah Putih berpotensi mengubah peta kelembagaan ekonomi desa. Sayangnya, dalam draf raperda belum ada satupun klausul yang mengatur kerja sama antara BUMDes dan koperasi tersebut.
”Hari ini ada Koperasi Merah Putih, sementara pada bagian kerja sama raperda belum ada. Ini menjadi tipping point dan pertanyaan publik,” katanya.
Ketiadaan aturan itu berpotensi membuat BUMDes dan Koperasi Merah Putih berebut ruang usaha di desa yang sama. Karena itu, Eko mengusulkan pembagian peran yang tegas.
BUMDes diarahkan pada sektor produksi. Sedangkan koperasi menjadi penghubung pemasaran hasil produksi. ”Konsep itu harus dituangkan dalam raperda,” tegasnya.
Eko berharap perda baru tidak sekadar menjadi produk hukum formalitas. Regulasi tersebut harus mampu menjawab kondisi dan kebutuhan desa saat ini.
”Harapannya, perda ini menjadi produk hukum yang relevan dan bisa menjadi legacy, bahkan menginspirasi daerah lain,” kata Eko. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi