BANGIL, Radar Bromo - Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) sekaligus, kepada DPRD Kabupaten Pasuruan.
Empat regulasi itu disiapkan, untuk memperkuat kepastian hukum, memperbaiki tata kelola pemerintahan, hingga mendorong pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Pengajuan empat Raperda tersebut disampaikan Bupati Pasuruan M Rusdi Sutejo dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (3/8).
Empat Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya, Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Mas Rusdi-sapaannya-mengatakan seluruh Raperda tersebut disusun, untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang.
Regulasi baru dinilai diperlukan, agar pemerintah memiliki landasan hukum yang lebih kuat, dalam menjalankan program dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pengajuan Raperda ini, bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Mas Rusdi.
Menurutnya, setiap Raperda memiliki fungsi berbeda. Raperda BUMDes diarahkan memperkuat peran badan usaha desa, sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
Sementara Raperda Perseroda Pasuruan Lestari Jaya, menjadi dasar pengelolaan perusahaan daerah, agar lebih profesional dan mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
Di sisi lain, Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung disiapkan untuk menyesuaikan regulasi dengan ketentuan terbaru, sekaligus meningkatkan ketertiban pembangunan.
Sedangkan perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, ditujukan memperbaiki tata kelola aset pemerintah agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel. (tom/one)
4 RAPERDA BARU PEMKAB PASURUAN
Raperda BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
· Fokus: Memperkuat peran badan usaha desa sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat tingkat desa.
Raperda Perseroda Pasuruan Lestari Jaya
· Fokus: Menjadi dasar pengelolaan perusahaan daerah agar lebih profesional dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung
· Fokus: Menyesuaikan regulasi lokal dengan aturan pusat terbaru sekaligus meningkatkan ketertiban pembangunan fisik.
Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (Perubahan atas Perda No. 12/2018)
· Fokus: Memperbaiki tata kelola aset pemerintah agar berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Editor : Jawanto Arifin