41 Kasus PPHI Masuk Disnaker Kabupaten Pasuruan

Rizal Syatori • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 10:09 WIB
ILUSTRASI Perselisihan Hubungan Industrial
ILUSTRASI Perselisihan Hubungan Industrial

BANGIL, Radar Bromo – Sebagai salah satu daerah industri, Kabupaten Pasuruan kembali mencatatkan dinamika ketenagakerjaan yang cukup tinggi.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan melaporkan, adanya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang mencapai puluhan kasus, hingga pengujung Juli 2026.

Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan, Rahmat Syarifudin, melalui Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Achmad Imam Ghozali, mengungkapkan hingga akhir Juli, tercatat ada 41 kasus PPHI yang masuk ke instansinya.

"Penggugat dan tergugatnya bervariasi, mulai dari pihak perusahaan hingga perorangan," ujarnya.

Perselisihan ini melibatkan perusahaan-perusahaan yang berdomisili di berbagai kecamatan, di Kabupaten Pasuruan.

Di antaranya adalah Beji, Purwosari, Prigen, Pasrepan, Rembang, Kraton, Kejayan, Sukorejo, Gempol, Purwodadi, dan Pandaan.

Selain di dalam daerah, ada pula beberapa kasus yang melibatkan perusahaan dari luar wilayah, yakni Sidoarjo dan Surabaya.

Mengenai substansi permasalahan, Ghozali-sapaannya-menjelaskan jenis perselisihan yang diadukan sangat beragam.

Baca Juga: Selama Empat Bulan, Catat Sembilan Perselisihan Industrial di Kota Pasuruan

Kasus-kasus tersebut didominasi oleh masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemenuhan hak-hak pekerja, serta benturan kepentingan antara buruh dan manajemen.

Dari total 41 kasus yang ditangani hingga akhir Juli, Disnaker mencatat progres penyelesaian yang bervariasi.

Sebanyak 11 kasus berhasil diselesaikan lewat Perjanjian Bersama (PB), 7 kasus laporannya dicabut, 4 kasus telah diterbitkan anjuran, sementara sisanya masih dalam proses mediasi.

Dalam pelaksanaannya, proses penyelesaian konflik ketenagakerjaan ini, wajib melalui beberapa tahapan berjenjang.

Mulai dari perundingan bipartit, tripartit, hingga bermuara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika tidak menemui titik temu. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI.

"Posisi kami di Disnaker adalah sebagai mediator. Tugas kami murni memediasi dan menindaklanjuti setiap pengajuan perselisihan yang dilaporkan atau dicatatkan resmi oleh para pihak," bebernya. (zal/one)

 Baca Juga: Tekan Tingkat Pengangguran Terbuka, Disnaker Kabupaten Pasuruan Gelar Job Fair One Day Recruitment

Editor : Moch Vikry Romadhoni
jaminan sosial kasus pphi disnaker perselisihan