Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Warung Kopi di Beji Pasuruan

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 09:00 WIB
ILEGAL: Sejumlah miras yang disita kepolisian dari sebuah warung kopi di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Istimewa)
ILEGAL: Sejumlah miras yang disita kepolisian dari sebuah warung kopi di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Istimewa)

 

BANGIL, Radar Bromo – Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin masih ditemukan di Kabupaten Pasuruan. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Beji menyita 179 botol miras berbagai merek dari sebuah warung kopi di Dusun Jodokan, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kamis (30/7).

Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui operasi penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Beji.

Saat menggeledah warung tersebut, petugas menemukan ratusan botol miras yang diduga diperjualbelikan tanpa mengantongi izin.

Kapolsek Beji Kompol Akhmad Sukiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan warga yang resah dengan dugaan penjualan minuman beralkohol di kawasan permukiman.

”Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan di lokasi. Hasilnya, ditemukan ratusan botol minuman beralkohol yang diperjualbelikan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pemilik warung berinisial LK, 40, warga Desa Cangkringmalang, untuk dimintai keterangan. Selain itu, petugas menyita 30 botol miras merek MC Donald, 11 botol Arak Bali, 138 botol Arak Jowo, serta sembilan botol kosong merek MC Donald yang diduga digunakan untuk aktivitas penjualan.

Kapolsek menegaskan, seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Beji untuk kepentingan penyidikan.

”Kami masih melengkapi proses penyidikan dan meminta keterangan saksi maupun pemilik warung. Seluruh barang bukti telah kami amankan,” katanya.

Polisi menjerat terlapor dengan Pasal 5 juncto Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam aturan tersebut, setiap orang yang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol golongan B maupun C di luar hotel, bar, dan restoran wajib memiliki izin dari kepala daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan itu diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Kompol Akhmad Sukiyanto menambahkan, operasi serupa akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

”Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin. Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar bisa segera kami tindaklanjuti,” tegasnya. (tom/fun)

Editor : Abdul Wahid
Beji miras razia warkop