BANGIL, Radar Bromo - Kabupaten Pasuruan masuk tiga besar penyalahgunaan narkoba dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
DPRD menyebut, itu persoalan serius dan mulai bergerak menyusun Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Eko Suryono mengatakan, regulasi baru ini mendesak.
"Ini sedikit menjawab harapan masyarakat. Kabupaten Pasuruan sudah masuk tiga besar penyalahgunaan narkoba di Jawa Timur dari 38 kabupaten/kota. Ini persoalan yang sangat serius," katanya.
Perda lama dinilai sudah tidak relevan. Karena banyak perubahan aturan di tingkat nasional.
Penyusunan draf baru mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, melibatkan BNNK Pasuruan sebagai salah satu pihak yang memberikan masukan.
Salah satu gagasan paling konkret yang diusulkan, yakni konselor kampung atau relawan pemulihan di setiap desa dan kelurahan.
Di samping itu, Eko menambahkan, data pemetaan kawasan rawan milik BNNK bisa dijadikan dasar zonasi penanganan narkotika di tiap wilayah.
Ia juga mengusulkan agar agen pemulihan, tidak hanya berasal dari tokoh masyarakat atau pemuda aktif, tapi juga melibatkan penyintas.
"Justru penyintas memiliki pengalaman dan memahami lingkaran penyalahgunaan narkoba. Mereka bisa menjadi bagian penting dalam proses pemulihan masyarakat," ujarnya.
DPRD berharap, sistem pencegahan tidak berhenti di tingkat kabupaten. "Harapan kami nanti tim yang dibentuk tidak hanya ada di tingkat kabupaten, tetapi sampai desa. Sehingga penanganan bisa lebih cepat dan masyarakat memiliki akses rehabilitasi yang lebih mudah," tandasnya.
Kepala BNNK Pasuruan Masduki menjelaskan, selama ini Kabupaten Pasuruan tidak punya fasilitas rehabilitasi narkotika.
Pecandu yang butuh rehabilitasi, harus dirujuk ke Malang, Sidoarjo, atau Surabaya.
"Kami mengusulkan dalam regulasi itu, mengatur setiap desa memiliki konselor kampung atau relawan pemulihan. Dengan begitu, masyarakat bisa melakukan rehabilitasi berbasis desa. Tidak lagi sepenuhnya bergantung pada panti rehabilitasi rawat inap maupun rawat jalan," ujarnya.
Kalau perda sudah ada, kata Masduki, desa punya payung hukum untuk mengalokasikan anggaran, membiayai konselor kampung. Penanganan jadi lebih dekat dengan masyarakat dan lebih terencana.
Rehabilitasi juga tidak boleh berhenti saat penyintas dinyatakan pulih. Masduki mendorong, program pascarehabilitasi berupa pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi, agar penyintas tidak kembali terjerumus.
"Kami mendorong adanya pelatihan life skill dan sinergi dengan balai latihan kerja. Mereka harus dibekali kemampuan, supaya bisa mandiri dan tidak kembali menggunakan narkotika," tegasnya. (tom/one)
Kabupaten Pasuruan Darurat Narkoba
· Peringkat 3 Besar: Kabupaten Pasuruan masuk dalam 3 besar penyalahgunaan narkoba tertinggi dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
· Perda Lama Usang: Aturan lama dinilai tidak relevan karena perubahan regulasi nasional; draf baru kini mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2019.
· Zonasi Wilayah: Pemetaan kawasan rawan oleh BNNK Pasuruan akan dijadikan dasar zonasi penanganan.
Solusi Konkret: Berbasis Desa dan Kampung
· Konselor Kampung: Usulan penyediaan relawan pemulihan atau konselor di setiap desa dan kelurahan.
· Payung Hukum Anggaran: Perda baru akan menjadi dasar hukum bagi desa untuk mengalokasikan anggaran biaya konselor kampung.
· Libatkan Penyintas: Mantan pengguna (nyata) diusulkan menjadi agen pemulihan karena dinilai lebih memahami lingkaran narkoba.
Layanan Rehabilitasi dan Pascarehab
· Minim Fasilitas: Selama ini Kabupaten Pasuruan tidak memiliki panti rehabilitasi sendiri; pasien harus dirujuk ke Malang, Sidoarjo, atau Surabaya.
· Rehabilitasi Berbasis Desa: Solusi agar masyarakat bisa mendapat penanganan lebih cepat tanpa ketergantungan penuh pada rawat inap luar kota.
· Pelatihan Life Skill: Mendorong program pelatihan keterampilan kerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) agar penyintas mandiri secara ekonomi dan tidak kambuh.
Editor : Jawanto Arifin